Terbatasnya SDM masih jadi kendala penyerapan anggaran desa di Kotim

id Terbatasnya SDM masih jadi kendala penyerapan anggaran desa di Kotim,Dana desa,Alokasi dana desa,Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa,Kotawaringin t

Terbatasnya SDM masih jadi kendala penyerapan anggaran desa di Kotim

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kotawaringin Timur Hawianan. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Terbatasnya sumber daya manusia menjadi salah satu kendala yang menyebabkan masih ada desa di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah belum optimal dalam menyerap anggaran sehingga berdampak pada kurang optimalnya pembangunan.

"Masalah utama memang SDM (sumber daya manusia), tapi SDM itu jangan kita terjemahkan hanya terkait ketidakmampuan seorang kepala desa, tetapi bisa saja secara kuantitas, bukan hanya kualitas. Misalnya personelnya kurang, maka berarti itu terkait SDM juga tapi dalam bentuk jumlah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kotawaringin Timur Hawianan di Sampit, Rabu.

Berdasarkan evaluasi serapan anggaran dan realisasi program pembangunan desa-desa di Kotawaringin Timur pada 2018, secara umum cukup baik. Namun diakui, masih ada desa yang belum optimal dalam menyerap anggaran desa.

Hawianan menyebutkan, dari 168 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kotawaringin Timur, ada enam desa yang serapan anggarannya sangat rendah, bahkan hampir tidak ada serapan. Pemerintah desa hanya merealisasikan anggaran untuk kegiatan rutin seperti gaji dan kebutuhan operasional.

Hal itu sangat disayangkan karena berarti pembangunan di desa itu tidak berjalan padahal anggarannya tersedia. Kondisi itu merugikan masyarakat karena pembangunan desa menjadi stagnan.

Hawianan berharap kejadian itu tidak terulang pada 2019 ini. Untuk itu pihaknya terus melakukan berbagai upaya pembinaan dan pendampingan, salah satunya pembekalan kepada 48 kepala desa hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2018.

"Tapi yang jadi masalah, sampai hari ini masih ada beberapa desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggarannya. Kami berharap ini bisa secepatnya dipenuhi oleh pemerintah desa," harap Hawianan.

Hawianan berharap seluruh camat membantu membina dan mendampingi desa masing-masing. Sangat berat jika masalah ini hanya diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk menanganinya.

Penyerapan anggaran desa diharapkan bisa ditingkatkan sehingga pembangunan yang dilaksanakan di desa juga semakin meningkat. Sangat disayangkan jika anggaran tidak terserap optimal karena merugikan masyarakat dan akan membawa konsekuensi.

"Memang ada evaluasi terkait serapan anggaran dan mungkin akan ada sanksi. Jika dalam beberapa tahun desa itu tidak menyerap anggaran secara optimal maka mungkin dikurangi anggarannya karena dianggap tidak mampu mengelola dana yang besar sehingga itu merugikan masyarakat," jelas Hawianan.

Seperti diketahui, sejak tahun 2015 lalu pemerintah pusat dan daerah meningkatkan anggaran desa secara signifikan untuk mempercepat pembangunan di desa. Saat ini setiap desa rata-rata mengelola anggaran lebih dari Rp1 miliar yang bersumber dari dana desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat dan alokasi dana desa (ADD) dari pemerintah daerah.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotawaringin Timur tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp1.933.598.586.269 yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp931.331.678.455 dan belanja langsung Rp1.002.266.907.814. Dari jumlah tersebut, di antaranya termasuk anggaran yang dialokasikan untuk kelurahan dan desa.

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp252.192.374.800 untuk 168 desa yang tersebar di 17 kecamatan. Anggaran itu terdiri dari dana desa dari pemerintah pusat Rp153.823.619.000 dan alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten Rp98.368.755.800.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga mengalokasikan anggaran Rp9.984.412.375 untuk dana kelurahan yang diberikan kepada 17 kelurahan yang ada di kabupaten ini.