Satpol PP bongkar bangunan liar di kawasan Plaza Beringin Buntok

id Pemkab barsel, satpol pp barsel, buntok, penertiban bangunan liar, kawasan sekitar plaza beringin buntok, melanggar perda, hukum pidana, surat peringa

Satpol PP bongkar bangunan liar di kawasan Plaza Beringin Buntok

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Barito Selatan saat melakukan pembongkaran bangunan liar yang berada di sekitar kawasan Plaza Beringin Buntok, Sabtu, (4/5/2019). (Foto Satpol PP Barsel)

Buntok (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah membongkar bangunan liar yang berada di kawasan Plaza Beringin Buntok.

"Bangunan liar yang kami bongkar menyalahi aturan yang berlaku, sebab berada di bahu jalan depan Plaza Beringin Buntok," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Barsel Edi Suharto di Buntok, Minggu.

Padahal pada tahun 2018 lalu, pihaknya sudah pernah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan, agar tidak berjualan pada lokasi yang tidak seharusnya, seperti di atas trotoar atau bahu jalan.

Bahkan Satpol PP sudah tiga kali melayangkan surat pemberitahuan kepada para pedagang, untuk membongkar bangunan secara sukarela. Namun nyatanya masih banyak bangunan liar yang ditemui, sehingga harus dibongkar secara paksa oleh petugas.

"Selama pembongkaran, pedagang yang masih berjualan di bahu jalan mau pindah dari lokasi tersebut, sehingga proses penertiban yang kami lakukan tidak memerlukan waktu lama," ucapnya.

Edi menegaskan, selain dilokasi itu, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di trotoar atau bahu jalan di dalam kota Buntok. Sehingga tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di kawasan kota dan menyalahi aturan yang berlaku.

Dalam penertiban nantinya tidak dilakukan sekaligus, namun ada skala prioritas yang diutamakan terlebih dulu dan sisanya akan ditertibkan pada tahap berikutnya. Pihaknya mengimbau kepada pedagang agar memerhatikan mana lokasi yang boleh untuk berjualan dan mana yang tidak.

"Tidak lama lagi kami akan menerapkan peraturan perundang-undangan terkait hal itu dan saat ini peraturan tersebut sedang dibahas," jelasnya.

Nantinya, apabila masih ditemukan oknum pedagang tetap melakukan aktivitasnya berjualan di bahu jalan, trotoar atau di tempat lainnya yang tidak diperbolehkan, maka yang bersangkutan bisa dituntut dengan hukuman pidana.

Sementara itu pada saat pembongkaran bangunan liar di kawasan Plaza Beringin Buntok, Satpol PP didampingi anggota Polres Barsel dan Kodim 1012 Buntok.