Ini pesan Bupati Ampera saat melantik 223 pejabat

id Ini pesan Bupati Ampera saat melantik 223 pejabat,Barito Timur,Bupati,Ampera AY Mebas,Pejabat ,Pelantikan

Ini pesan Bupati Ampera saat melantik 223 pejabat

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas membacakan sumpah dan janji jabatan kepadal 223 pejabat eselon lingkup pemerintah setempat yang dilantik di Tamiang Layang, Jumat malam. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas melantik sebanyak 223 orang pejabat di lingkup pemerintah daerah setempat dengan harapan bisa meningkatkan kinerja pemerintah.

"Pelantikan pejabat bertujuan untuk menciptakan inovasi kerja serta untuk mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dan potensi diri sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan yang masih kosong dan akan ditunjuk pelaksanaan tugas," kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Jumat malam.

Sebanyak 223 pejabat yang dilantik terdiri dari pejabat eselon II b sebanyak 12 orang, eselon III a 26 orang, eselon III b 34 orang, eselon IV a 129 orang dan eselon IV b 22 orang.

Adapun 12 pejabat eselon II b yang dilantik yakni Muslin Rahajo yang menjabat kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi staf ahli bupati bidang hukum dan politik menggantikan posisi jabatan Taruna Brianto yang kini menjadi Kepala Dinas Sosial.

Jabatan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik sendiri diisi Argiantho yang sebelumnya menjabat staf ahli bupati bidang ekonomi, pembangunan dan keuangan yang kini diisi Alvianson yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Perdagangan.

Arsepto Halin yang menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan) menjadi staf ahli bupati bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan sumber daya manusia. Sedangkan jabatan Sekwan diisi Yuliantara yang sebelumnya menjabat Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan. Barnusa yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu diberi jabatan baru sebagai Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan.

Patt Budiman Anjab yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai Asisten III bidang administrasi. Dewi Murni Ibie yang sebelumnya menjabat kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Kepala Dinas Pendidikan. Jabatan kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana diisi Husni Anwar yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.

Ina Karuniani Gandrung yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM. Sedangkan Hudaya Husinsah yang sebelumnya menjabat kepala Inspektorat menjadi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Ampera berpesan agar seluruh ASN terus berkarya meningkatkan prestasi, mengembangkan kreativitas, menjaga kedisiplinan serta menjalin komunikasi dan koordinasi dengan baik antara atasan dan bawahan dalam rangka menemukan mentalitas yang positif. 

Hal ini merupakan kewajiban sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Untuk itu, ASN harus memiliki sikap jujur, tertib, cermat dan bertanggung jawab.

Pengambilan sumpah jabatan merupakan bagian proses mutasi jabatan yang dijalankan dan upaya pembinaan dan pengembangan karir. ASN yang diambil sumpah dan jabatannya harus melihat dari sisi kepentingan yang lebih luas yaitu mempercepat pembangunan khususnya di Kabupaten Barito Timur.

Menurut Ampera, penempatan seseorang dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dan pengawas akan membawa konsekuensi pada pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab yang seharusnya selalu berorientasi kepada keberhasilan visi dan misi yang diemban.

Oleh karena itu, proses tersebut dan kualifikasi, kompetensi, penilaian, kinerja dan kebutuhan intensitas, loyalitas, keteladanan dan aktivitas yang memadai untuk menyelesaikan suatu urusan pemerintahan yang dan layanan publik yang lebih baik.

Ampera juga akan menyerahkan tugas pembinaan ASN kepada Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh yang akan mempertimbangkan kedisiplinan dan etika ASN.

ASN yang tidak bisa bekerja dan melakukan pelanggaran akan diberhentikan dari jabatan "non job" dengan memberikan teguran baik lisan maupun tertulis terlebih dahulu.

"Bapak ibu yang punya jabatan sekarang atau yang sedang menduduki jabatan, kita ini pelayan masyarakat dan harus bisa melayani. Jangan nanti ada yang tidak paham," demikian Ampera.