Pemkab Barito Timur berharap dilibatkan mengelola jalan Partamina

id Pemkab Barito Timur berharap dilibatkan mengelola jalan Partamina,Barito Timur,Ampera AY Mebas,Bupati,Pendapatan Asli Daerah,PAD

Pemkab Barito Timur berharap dilibatkan mengelola jalan Partamina

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas memimpin rapat kordinasi penanganan jalan Pertamina di aula rapat bupati setempat, Kamis (23/5/2019) lalu. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Sangat diharapkan nantinya akan melibatkan Badan Usaha Milik Desa dan juga desa-desa yang ada di sekitar jalan Pertamina
Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas sangat mengharapkan agar pengelolaan jalan milik PT Pertamina yang dijadikan akses jalan angkutan hasil pertambangan, melibatkan pemerintah daerah agar bisa berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Sangat diharapkan nantinya akan melibatkan Badan Usaha Milik Desa dan juga desa-desa yang ada di sekitar jalan Pertamina," kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Minggu.

Pemerintah daerah sudah mengadakan rapat koordinasi dengan PT Pertamina selaku pemilik jalan dan pengusaha pertambangan selaku pengguna jalan, agar ada solusi yang terbaik dalam pengelolaan jalan Pertamina tersebut.

Selama ini, pemerintah daerah tidak mendapatkan pendapatan daerah dari jalan tersebut. Ke depan, ada peluang yang bisa digali dari jalan Pertamina itu untuk membantu menambah pendapatan asli daerah.

Demi kelancaran usaha, para pengusaha tambang memelihara jalan Pertamina secara swadaya hingga saat ini, baik melalui Asosiasi Penambang Batu Bara Barito Timur maupun perseorangan.

"Akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas jalan Pertamina. Yang jelas, harus ada pendapatan daerah bagi pemerintah daerah," kata Ampera.

Jalan Pertamina sudah ada sejak tahun 1967 dibuktikan dengan adanya beberapa surat hak pelepasan. Kini, PT Pertamina memiliki sertifikat hak pakai atas jalan dari Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui hingga Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat itu. PT Pertamina menujuk anak perusahaannya PT Patra Jasa untuk mengelolanya.

Warga Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, M Conelius menegaskan, masyarakat akan menempuh jalur hukum atas penerbitan sertifikat hak pakai tahun 2017 jalan Pertamina seluas 78 hektare.

"Prosedur penerbitan sertifikat hak pakai diduga tidak sesuai. Kami warga Desa Murutuwu akan menempuh jalur hukum," tegas M Cornelius.

Sementara itu, perwakilan PT Pertamina Hermawan menyatakan akan memberikan komentar resmi pada waktu yang tepat di lain kesempatan. "Nanti kita berikan komentarnya jika waktu sudah tepat," kata Hermawan.

Baca juga: DPRD Bartim harapkan pengelolaan jalan pertamina libatkan BUMD