DPRD Kotim dukung penuntasan kasus korupsi pengadaan tanah

id DPRD Kotim dukung penuntasan kasus korupsi pengadaan tanah,DPRD Kotim,Jhon Krisli,Sampit,Korupsi ,Pengadaan tanah

DPRD Kotim dukung penuntasan kasus korupsi pengadaan tanah

Ketua DPRD Kotim H Muhammad Jhon Krisli. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah H Muhammad Jhon Krisli mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengungkap dan menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah milik pemerintah daerah.

"Kami ingin kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan terungkap siapa saja yang terlibat dalam pengadaan tanah milik pemerintah daerah tersebut," katanya di Sampit, Senin.

Jhon berharap, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah milik pemerintah daerah tersebut ditangani secara transparan. Harapannya, siapa yang bersalah harus diberi sanksi dan menimbulkan efek jera terhadap pelaku sehingga kedepannya tidak ada lagi permainan di setiap proyek pemerintah.

Menurut Jhon, pembahasan anggaran di DPRD juga telah sesuai prosedur dan pengadaan tanah yang rencananya untuk pembangunan fasilitas publik tersebut merupakan usulan pemerintah daerah.

DPRD telah melaksanakan tugasnya dan pembahasan penganggarannya dilakukan oleh Komisi I yang membidangi masalah pemerintahan. Semula pengadaan tanah tersebut belum jelas peruntukannya, namun yang jelas tanah tersebut dibeli untuk menjadi aset pemerintah daerah.

Jhon juga mengakui dari total harga sebesar Rp13,7 miliar yang harus dibayar pemerintah daerah, baru sebesar Rp3,7 miliar yang telah dibayar pada APBD murni 2018. Sisanya rencananya akan dilunasi pada APBD Perubahan 2018 dan APBD murni 2019.

Namun dalam perkembangannya saat dilakukan pembahasan anggaran pada APBD Perubahan 2018 beberapa fraksi di DPRD menolak pembayaran pengadaan tanah seluas 4,6 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang tersebut.

Beberapa fraksi menolak karena harga tanah dianggap tidak wajar dan terlalu mahal, yakni sekitar Rp320.000/meter. Akibat adanya penolakan tersebut akhirnya pembayaran batal dan uang yang telah dianggarkan dikembalikan ke kas daerah.

Kejanggalan pengadaan tanah milik pemerintah daerah tersebut akhirnya ditangani oleh pihak Kejari Kotawaringin Timur, hingga akhirnya ada tersangka yang ditahan, yakni pihak pejabat penilai harga atau appraisal.

"Kita serahkan sepenuhnya proses hukum ditangani oleh Kejari Kotim. Dan kami juga ingin pejabat appraisal yang saat ini sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejari bisa lebih terbuka serta terus terang siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," tegasnya.

Jhon juga menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus pengadaan tanah milik pemerintah daerah tersebut, sehingga munculnya harga tanah tersebut.

Jhon juga mengaku belum mengetahui secara pasti uang yang telah dibayarkan sebesar Rp3,7 miliar tersebut telah dikembalikan atau belum karena sampai saat ini dirinya belum menerima bukti fisik pengembalian uang tersebut.

"Informasi yang saya terima uang tersebut telah ditarik oleh pemerintah daerah, namun sampai saat ini saya belum ada menerima laporan resminya," ucapnya.