DPRD didorong bentuk pansus usut dana SILPA Kotawaringin Timur

id dprd kotawaringin timur,dprd kotim,golkar kotim,silpa kotim disimpan di bank,silpa 2018 kotim bermasalah

DPRD didorong bentuk pansus usut dana SILPA Kotawaringin Timur

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kotim Joni Abdi. (Ist)

Sampit (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendorong DPRD setempat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna mengusut dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (silpa) tahun 2018 yang mencapai ratusan miliar rupiah dan dideposit atau disimpan ke beberapa bank.

"Saya harap DPRD mengusut sampai tuntas terkait dana silpa sebesar Rp355 miliar yang disepositokan pemerintah daerah ke beberapa bank tersebut," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kotim Joni Abdi di Sampit, Kamis.

Menurut dia pembentukan pansus itu untuk mengusut dan mengungkap tujuan dari penyimpanan dana silpa APBD 2018, dan hal itu merupakan hak serta kewenangan DPRD.  Sebab DPRD sebagai lembaga pengawasan, patut dan wajib mempertanyakan mengapa hal itu bisa terjadi.

Abdi mengatakan DPRD juga wajib tahu sejak kapan dana tersebut disepositokan, dan berapa besar bunga bank yang merupakan pendapatan negara bukan pajak. Di mana penyimpanan dana silpa ratusan miliar di tiga bank BNI, BRI dan Bank Pembangunan Kalteng (BPK) tersebut, diduga cacat hukum karena diluar sepengetahuan DPRD dan tidak didasari dengan payung hukum, yakni peraturan daerah (perda).

"Melalui Pansus saya harap hal tersebut bisa terungkap. Jika ada pelanggaran maka bisa saja pengguna anggaran dipidanakan," ucapnya.

Dia juga mengaku sudah memerintahkan Fraksi Partai Golkar yang ada di lembaga tersebut untuk terlibat dalam penanganan kejadian tersebut karena apa yang di lakukan pengguna anggaran, dalam hal ini Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi telah merugikan daerah dan masyarakat.

Akibat kecerobohan eksekutif tersebut telah mengakibat sejumlah program pembangunan tidak terealisasi, seperti pembangunan di wilayah utara dan menyata seberang terhenti, bahkan hutang daerah terhadap BPJS yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah tidak terbayar.

"Jika kejadian ini tidak terbongkar, bisa saja bunga deposito dari silpa APBD 2018 tersebut di korupsi karena tidak ada yang tahu. Saya minta kejadian ini diusut hingga tuntas karena ini uang rakyat," tegasnya.

Baca juga: Legislator : Korban perkosaan di Kotim perlu pendampingan psikolog

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu menyayangkan kejadian tersebut, dan menilai hal itu adalah tindak kejahatan.

"Selama ini kami DPRD tidak pernah diberitahu jika APBD 2018 memiliki silpa yang kemudian didepositokan. Ini akan menjadi cacatan kami pada pembahasan APBD Perubahan 2019 nanti," katanya.

Wakil rakyat Kotawaringin Timur itu mengaku pihaknya saat ini sedang fokus menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal untuk Bank Pembangunan Kalteng.

"Raperda penyertaan modal terhada BPK tersebut harus segera selesai sebelumnya pembahasan APBD Perubahan 2019. Jika tidak, maka penyertaan modal terhadap BPK tidak akan dapat dilakukan.," kata Dadang.

Baca juga: Legislator minta pemkab siapkan anggaran pencegahan DBD di Kotim

Baca juga: DPRD ancam tak beri anggaran kepada SOPD berkinerja buruk