Pemkab Bartim evaluasi ASN untuk ketahui kompetensi yang dimiliki

id pemkab bartim,pemerintah kabupaten barito timur,bupati ampera ay mebas,evaluasi asn,aparatur sipil negara,pegawai negeri sipil,pns,tenaga honorer,komp

Pemkab Bartim evaluasi ASN untuk ketahui kompetensi yang dimiliki

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas (kiri) saat pertemuan dengan seluruh ASN di GPU Mantawara, Tamiang Layang baru-baru ini. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melakukan pendataan dan evaluasi terhadap aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga honorer guna mengetahui kompetensi yang dimiliki.

"Pendataan dan evaluasi ASN ini, dipimpin langsung Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat sebagai koordinator kegiatan," kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin.

Ada dua kegiatan yang pihaknya laksanakan. Pertama adalah pendataan ASN dan ini sudah efektif dilaksanakan yang nantinya digunakan sebagai bahan untuk mengetahui kompetensi, hingga jarak antara lokasi kerja dengan rumah dan hal lainnya.

Data per Desember 2018, jumlah tenaga honorer baik yang berstatus pegawai harian tetap maupun pegawai harian lepas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), adalah sebanyak 4.018 orang.

Kemudian pada tahapan selanjutnya, akan dilakukan peninjauan terhadap seluruh ASN yang bekerja dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah untuk suatu kebijakan terhadap ASN.

"Yang kedua, kami akan mengevaluasi kinerja ASN pada saat jam kerja. Untuk itu kami ingin seluruh ASN bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya," jelasnya.

Menurutnya, kedisiplinan kerja juga akan terlihat dari absensi kehadiran. Jika tingkat kehadiran seorang ASN bermasalah, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kemudian bagi pejabat yang seringkali tidak hadir, maka konsekuensinya dibebas tugaskan atau dinonaktifkan dari jabatannya. Pembebasan tugas dari jabatan tidak lagi menunggu pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan.

"Surat edarannya akan kami buat untuk diketahui seluruh ASN yang ada di lingkup pemerintah kabupaten," tegas Ampera.

Ia menugaskan kepada seluruh kepala OPD, untuk turut serta melakukan pendataan dan evaluasi kinerja ASN. Jika tidak melakukannya, maka dinilai melakukan pembiaran.