KPU Barito Timur laksanakan putusan Bawaslu

id KPU Barito Timur laksanakan putusan Bawaslu,DPRD Barito Timur,Bartim,KPU,Pemilu

KPU Barito Timur laksanakan putusan Bawaslu

Ketua KPU Barito Timur Andi Amyanu Gandrung didamping komisioner lainnya, Novan Setiabudi, Anuhrahadi dan Setya Hadipuspita melaksanakan pleno di aula KPU setempat di Tamiang Layang, Senin (1/7/2019) malam . (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah akhirnya melaksanakan putusan  Badan Pengawas Pemilu setempat sesuai nomor 01/PS.Reg/21.03/VI/2019 tentang penyelesaian sengketa proses pemilu 2019.

"Memperhatikan keputusan Bawaslu, kami melaksanakan pleno penetapan perubahan keempat atas atas keputusan KPU Barito Timur tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Barito Timur pada pemilu tahun 2019," kata Ketua KPU Barito Timur Andi Amyanu Gandrung di ruang kerja KPU Barito Timur di Tamiang Layang, Senin (1/7) malam.

Dengan adanya keputusan KPU Barito Timur Nomor : 97/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/VII/2019 tentang perubahan keempat atas Keputusan KPU Barito Timur n
Nomor : 98/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Barito Timur pada pemilu 2019, maka calon anggota DPRD Barito Timur dari Partai Golkar pada daerah pemilihan Barito Timur dua nomor urut dua atas nama Trisna Andrilawitni dikembalikan dalam daftar calon tetap (DCT).

Andy menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU Kalimantan Tengah di Palangka Raya dan KPU RI di Jakarta. Keputusan yang diambil itu diharapkan mengakhiri polemik sengketa pemilu  dan membuat daerah tetap kondusif.

Ditambahkan komisioner KPU Barito Timur Divisi Teknis Pemilu Setya Hadipuspita, langkah selanjutnya setelah penetapan perubahan keempat DCT ada dua, yakni akan melaksanakan sidang pleno penetapan perolehan kursi dewan per daerah pemilihan yang disesuaikan dengan aplikasi sistem penghitungan dan metode sainte lague.

"Yang kedua yakni penetapan calon anggota DPRD Barito Timur terpilih pada pemilu 2019. Kedua agenda ini rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2019," kata Setya.

Dietegaskan Setya, calon anggota DPRD Barito Timur terpilih yang telah ditetapkan wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Setelah pelaporan ke KPK, register laporan LHKPN yang diterima calon anggota DPRD Barito Timur disampaikan kembali sebagai laporan kepada KPU Barito Timur.

"Bagi yang tidak melaporkan LHKPN maka nama calon anggota DPRD yang sudah dinyatakan terpilih tidak disertakan dalam usulan pelantikan anggota DPRD Barito Timur," katanya.

KPU Barito Timur akan mengusulkan pelantikan calon anggota DPRD Barito Timur terpilih kepada Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran melalui Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas.

Ketua DPD Partai Golkar Barito Timur H Supriatna bersyukur atas sikap KPU Barito Timur yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Kami berkomitmen menghormati dan melaksanakan hasil keputusan Bawaslu Barito Timur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata ketua DPRD Barito Timur periode 2002 hingga 2009 itu.

Ditambahkan H Supriatna, DPD Partai Golkar Barito Timur akan melaksanakan penggodokan di internal partai untuk menyikapi siapa ketua DPRD Barito Timur 2019-2024 nantinya.

"Setelah adanya penetapan anggota DPRD Barito Timur terpilih, maka dilakukan penggodokannya secara internal partai. Yang pasti, nama ketua DPRD Barito Timur sudah ada sebelum dilaksanakan pelantikan," tegas Supriatna.