Banjarbaru (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil membekuk pengedar sabu buron selama enam bulan, Dayat dan merupakan bagian dari jaringan pengedar 123 gram sabu dan 17 butir ekstasi yang diungkap Januari 2019.
"Tersangka telah buron selama enam bulan dan terus kami cari hingga akhirnya berhasil ditangkap," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Elche Angelina, Selasa.
Keberadaan pria berusia 45 tahun itu terdeteksi polisi dan ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Jalan Bumi Mas Raya Banjarmasin.
Dayat diketahui bagian dari jaringan empat tersangka yang telah ditangkap awal tahun. Tiga tersangka lain berinisial DR (48), HL (37) dan AS (38) ditangkap di wilayah Kota Banjarmasin dengan barang bukti 123 gram sabu dan 17 butir ekstasi.
Tim dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru bergerak ke "Kota Seribu Sungai" itu setelah pengedar MZ yang ditangkap sebelumnya di "Kota Idaman" mengaku bahwa barang haram didapat dari DR.
"Dayat menyusul tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu dipenjara dengan dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Elche.
Sedangkan barang bukti dari jaringan Dayat cs ini sudah dilakukan pemusnahan oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru pada akhir Februari 2019 dengan menyisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan.
"Perang terhadap peredaran narkoba terus kami lakukan. Di sisi lain, kita juga menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terutama pelajar agar tidak terlibat penyalahgunaannya," pungkas Elche.
Berita Terkait
Polisi tangkap dua pelaku pengedar ribuan butir obat telarang di Kapuas
Jumat, 15 November 2024 22:47 Wib
Polres Kapuas bekuk seorang pengedar sabu asal Kalsel
Jumat, 15 November 2024 22:31 Wib
Legislator Kotim sarankan pecat ASN yang jadi pengedar narkoba
Selasa, 5 November 2024 21:11 Wib
Modus baru pengedar narkoba gunakan drone
Kamis, 26 September 2024 20:01 Wib
Ungkap perkara 22 pengedar narkotika di Kotawaringin Barat
Jumat, 2 Agustus 2024 18:46 Wib
Tiga pengedar ganja 78 kg di Medan divonis penjara seumur hidup
Rabu, 5 Juni 2024 13:39 Wib
Polisi amankan pengedar sabu setengah kilogram
Rabu, 8 Mei 2024 13:00 Wib
Polisi ringkus pengedar narkoba di mes karyawan PT GIJ Kapuas
Senin, 18 Maret 2024 13:27 Wib