Polres Pulpis tetapkan lima tersangka korupsi pembangunan Pasar Patanak

id Polres Pulpis tetapkan lima tersangka korupsi pembangunan Pasar Patanak

Polres Pulpis tetapkan lima tersangka korupsi pembangunan Pasar Patanak

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada SIK (dua kanan depan), Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triyono Rahyudi, Waka Polres Kompol Imam Riadi, Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra menunjukan barang bukti dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat, Rabu (10/7/2019). (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito).

Pulang Pisau (ANTARA) - Polres Pulang Pisau telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Patanak di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM setempat, Rabu.

Pembangunan pasar yang dilakukan pada tahun 2016 lalu menyebabkan kerugian Negara hingga mencapai Rp2,7 miliar lebih.

Tiga tersangka yang telah dilimpahkan adalah Fery Niagara atau FN (46) berperan sebagai sub kontrak atau peminjam perusahaan untuk mengikuti proses lelang pembangunan fisik pembangunan Pasar Patanak yang kini berubah nama menjadi Pasar Handep Hapakat. 

Maulydia Aryas (24) berperan sebagai Direktur Utama PT Talawang Nampara Perkasa yang berpusat di Tamiang Layang yang menerima fee peminjaman perusahaan dari FN. 

Fitriadie (59) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPTK dan menerima dana tunai dan transfer dari FN.

Baca juga: Bupati Edy "Geram" Lihat Bangunan Pasar Petanak Belum Selesai

Sedangkan dua tersangka yang belum dilimpahkan adalah Fauzi Tambang (60) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan menerima uang tunai dan transfer dari FN. Yasmun (51) berperan sebagai Komisaris Utama PT Talawang Nampara Perkasa yang bersama-sama Direktur Utama menjalin kerjasama dengan tersangka
FN.

Dalam pers rilis yang digelar Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada SIK bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triyono Rahyudi didapat sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai dengan nilai bervariasi yang diberikan kepada masing-masing tersangka, beberapa laptop, dokumen kegiatan, dan satu unit mobil Honda HRV milik FN.

"Dalam pengungkapan kasus ini kita bekerjasama dengan ahli dari Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa (LKPP) Republik Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB), Asosiasi Tenaga Ahli Pemborong Indonesia (ATAPI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia," terang Siswo.

Baca juga: Bupati Ini Turun Langsung Lihat Kemajuan Pembangunan Pasar Patanak

Uraian singkat dari kasus ini, terang Siswo, pada tahun anggaran 2016 Disperindagkop dan UMKM setempat mendapatkan dana tugas pembantuan dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp5 miliar yang dalam kelancaran proses pencairan ditunjuk Fauzi Tambang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Fitriadie sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Sugianto selaku bendahara pengeluaran.

Perencanaan pembangunan Pasar Handep Hapakat dimenangkan oleh CV. Chasaby Engineers Consultant dengan nilai sebesar Rp189.500.000 melalui kontrak Nomor 165/DPPK-UMKM/2016 tertanggal 26 April 2016. 

Selanjutnya, pengawasan kegiatan dimenangkan CV. Kahayan Cipta Bersama dengan nilai kontrak sebesar Rp127.347.000 dengan kontrak Nomor 039/KTRK/DPPK-UMKM/2016 tertanggal 26 Juli 2016. PT Talawang Nampara Perkasa menjadi pelaksana pekerjaan dengan nilai Rp4.825.000.000 dengan kontrak Nomor 036/KTRK/DPPK-UMKM/2016.

Baca juga: Pembangunan Sudah Selesai, Pasar Patanak Belum Difungsikan, Kenapa?

Dikatakan Siswo dari pemeriksaan hasil pekerjaan oleh ATAPI banyak volume pekerjaan yang tidak sesuai di lapangan dengan yang tercantum di dalam kontrak. Begitu pula pemeriksaan yang dilakukan ahli dari ITB, dimana hasil pekerjaan memiliki resiko kegagalan struktur yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp2,7 miliar.

Menurut Siswo, tersangka yang ditetapkan telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Aturan lain yang dilanggar adalah Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015," kata Siswo.

Baca juga: Pembangunan Pasar Patanak Diragukan Selesai Tepat Waktu

Baca juga: Rehab Pasar Pulang Pisau Habiskan Anggaran 12,5 Miliar