Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan segera menetapkan para tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Kecamatan Air Rami.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu, menyatakan bahwa kasus korupsi dana desa di wilayah Kecamatan Air Rami telah memasuki tahap dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Insya Allah dalam waktu dekat ini kita lakukan penyidikan kasus ini dan segera kita tetapkan tersangka setelah kita temukan sejumlah kerugian dari penghitungan kerugian negara, ujarnya.
Ia menyatakan, institusinya akan menyampaikan hasil kerugian negara akibat kasus korupsi dana desa setelah keluar hasil penghitungan atau audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di wilayah Kecamatan Selagan Raya, ia mengatakan, institusinya belum melakukan penyelidikan dalam kasus korupsi ini.
Untuk sementara ini, ia menyatakan, institusinya masih fokus untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa di salah satu desa di Kecamatan Air Rami.
Ia memastikan, insitusinya akan semaksimal mungkin untuk menuntaskan semua perkara tindak pidana korupsi di daerah ini, termasuk perkara korupsi dana desa dan makan minum yang melibatkan sejumlah pejabat dan bendahara dan mantan sekretaris ada di Kabupaten Mukomuko ini.
Terkait dengan status pejabat kepala desa di wilayah yang menjadi salah satu saksi dalam kasus penyidikan kasus korupsi dana desa di daerah ini, ia menyatakan, bahwa yang bersangkutan ini sampai sekarang ini belum menjadi mantan kepala desa.
Yang bersangkutan ini masih menjabat dan belum menjadi mantan kepala desa. Kemungkinan dia ini baru menjadi mantan kepala desa pada bulan 10. Makanya dari sekarang kita percepat, ujarnya.
Berita Terkait
Kejaksaan tetapkan empat tersangka korupsi kantor Kapuas Barat
Minggu, 1 Desember 2024 8:24 Wib
KPU Kalteng tetapkan 22 TPS khusus pada Pilkada 2024
Jumat, 15 November 2024 17:35 Wib
Polisi tetapkan tiga tersangka kosmetik kecantikan berbahaya
Rabu, 13 November 2024 16:31 Wib
DPRD Gumas tetapkan alat kelengkapan dewan, berikut susunan keanggotaannya
Kamis, 7 November 2024 14:45 Wib
DPRD Seruyan resmi tetapkan susunan AKD
Jumat, 25 Oktober 2024 13:56 Wib
Kejati Kalteng tetapkan tiga pegawai Bawaslu Seruyan tersangka dugaan korupsi
Kamis, 24 Oktober 2024 18:37 Wib
KPU Kalteng tetapkan jadwal kampanye rapat umum Pilkada 2024
Minggu, 13 Oktober 2024 6:35 Wib
KPK tetapkan tiga tersangka korupsi APD saat masa pandemi COVID-19
Kamis, 3 Oktober 2024 19:53 Wib