Cacat Prius, Toyota digugat Rp220 miliar

id Toyota,Cacat Prius,Toyota digugat Rp220 miliar

Cacat Prius, Toyota digugat Rp220 miliar

Para perwakilan perguruan tinggi yang terlibat dalam studi komprehensif mobil listrik Kemenperin mengamati mobil Toyota Prius Hybrid Electric Vehicle (HEV) usai kegiatan pemaparan Laporan Akhir Fase-2 Riset Komprehensif Mobil Listrik dengan Melibatkan Perguruan Tinggi di Universitas Udayana, Jimbaran, Bali, Selasa (23/4/2019). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Orange Country, Santa Ana memerintahkan Toyota membayar 15,8 juta dolar atau sekitar Rp220 miliar kepada salah satu diler terbesarnya di California, AS, yang menuduh perusahaan otomotif Jepang itu tidak memperbaiki kerusakan perangkat keselamatan dalam penarikan perbaikan sistem tenaga listrik sedan Prius.

Roger Hogan, yang mengoperasikan diler di Claremont dan San Juan Capistrano, dalam gugatannya menyebutkan bahwa Toyota mencoba membalas dendam ketika ia mulai menyerukan kekhawatiran tentang keamanan sistem tenaga listrik pada Prius 2017.

Baca juga: Puluhan ribu Rush ditarik untuk perbaikan

Pengacara Hogan mengatakan juri memutuskan secara khusus pada klaim Hogan bahwa dia menghadapi kemarahan Toyota setelah menentang penarikan kembali Prius 2014 yang tidak memperbaiki cacat kendaraan, menurut New York Time, dikutip Selasa.

Toyota membantah melakukan kesalahan dan mengatakan keputusan juri tidak mengindikasikan terkait dengan masalah keselamatan kendaraan.

Perusahaan otomotif Jepang itu masih menghadapi gugatan hukum Los Angeles yang menuduh penarikan kembali gagal untuk memperbaiki cacat Prius.

Baca juga: Baterai tenaga surya akan dicoba pada Nedo, Sharp dan Toyota
Baca juga: Mesin baru Toyota New Hilux Single Cabin Diesel
Baca juga: Toyota dan Subaru kembangkan mobil listrik dengan satu model yang sama