Sampit (ANTARA) - Legislator Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Sinar Kamala, mengajak seluruh kaum perempuan di wilayah setempat untuk berpartisipasi memberantas peredaran narkoba.
"Partisipasi yang saya maksud, kita tidak harus ikut dalam penangkapannya. Minimal kita sebagai perempuan tidak menjadi pengedar maupun pemakai, serta bisa melapor kepada kepolisian jika melihat dan mengetahui tentang peredaran barang haram tersebut," katanya di Sampit, Selasa.
Pengawasan bisa dimulai dari lingkup keluarga, kemudian di lingkungan sekitar tempat tinggal, tempat kerja dan lainnya. Pemberantasan peredaran narkoba tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, sebab aparat juga membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk kaum perempuan.
Sinar mengaku prihatin, dengan banyaknya kasus peredaran narkoba yang ada di Kotawaringin Timur, baik yang terjadi di wilayah perkotaan maupun perdesaan. Apalagi, dia melihat selama ini banyak kaum hawa yang turut terjerat.
Terkait itu, Politisi Partai Golongan Karya tersebut menekankan, agar kaum perempuan menjadi pelopor dan turut memerangi narkoba. Jangan sampai narkoba merajalela dan merusak generasi muda.
Baca juga: Waspadai alih fungsi hutan yang terbakar, kata DPRD Kotim
"Keterlibatan perempuan pada tindak kejahatan itu, terkadang dilatarbelakangi keterpaksaan, sebab tuntutan ekonomi yang semakin sulit. Namun kondisi tersebut bukanlah alasan, sehingga dapat digunakan menjadi pembenaran," jelas Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur itu.
Kasus peredaran narkoba memang banyak dilakukan kaum perempuan saat ini, termasuk di wilayah setempat. Kondisi Itu sebagai penanda ekonomi masyarakat kian melemah.
Kondisi tersebut kian diperparah, dengan rendahnya motivasi untuk bekerja dengan cara yang halal dan lebih memilih cara yang salah sebagai jalan mudah mendapatkan uang meski risikonya sangatlah besar.
“Jujur saya miris, melihat tahanan perempuan di Kotim karena lebih banyak terjerat kasus narkoba. Bukan saja sebagai pemakai tetapi juga pengedar,” ungkapnya.
Menurutnya, perbuatan melawan hukum tentunya berimbas kepada konsekuensi pidana kurungan penjara. Dia pun berharap, jangan sampai ada lagi yang berani menyentuh narkoba.
Baca juga: DPRD Kotim tolak melanjutkan pembahasan KUA-PPAS 2020
Baca juga: DPRD Kotim ancam tak lanjutkan bahas KUA PPAS 2020, ini alasannya
Berita Terkait
PPNI Kotim diharap jadi pelopor perubahan positif bidang kesehatan
Kamis, 19 Desember 2024 22:23 Wib
Indeks inovasi daerah Kotim meningkat signifikan
Kamis, 19 Desember 2024 22:15 Wib
Pelindo Sampit optimalkan pemanfaatan teknologi cegah penyimpangan
Kamis, 19 Desember 2024 21:28 Wib
Minamas Plantation tanam perdana kebun kemitraan untuk kesejahteraan masyarakat
Kamis, 19 Desember 2024 20:21 Wib
Posko Nataru di Pelabuhan Sampit disiapkan bantu pemudik
Kamis, 19 Desember 2024 20:06 Wib
Sukacita Natal 2024 warnai Lapas Sampit
Kamis, 19 Desember 2024 7:08 Wib
Legislator Kotim harap Dekopinda bantu koperasi lebih maju
Kamis, 19 Desember 2024 6:56 Wib
DLH Kotim bersihkan tumpukan di depo sampah
Rabu, 18 Desember 2024 23:29 Wib