DPRD Palangka Raya usulkan raperda antisipasi wabah berbahaya

id dprd kota palangka raya,palangka raya,riduanto,dprd palangka raya ajukan raperda inisiatif,raperda dbd

DPRD Palangka Raya usulkan raperda antisipasi wabah berbahaya

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto memberikan penjelasan terkait raperda inisiatif tentang wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (18/7/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Riduanto menyebut bahwa pihaknya ada mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, yang berkaitan dengan upaya mengantisipasi munculnya wabah berbahaya di daerah itu.

Wabah berbahaya itu adalah nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD) yang pernah terjadi pada tahun 2017 lalu dan menyebabkan sejumlah warga di daerah ini menjadi korban, kata Riduanto saat dibincangi di Palangka Raya, Kamis.

"dalam raperda inisiatif yang segera dijadwalkan pembahasan draf-drafnya itu, tentunya banyak manfaatnya untuk masyarakat. Selain untuk mengantisipasi terjadinya wabah DBD yang sering muncul pada musim penghujan tidak terjadi lagi.

Wakil rakyat Kota Palangka Raya itu pun berharap jangan sampai kasus tersebut menjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti yang sudah-sudah. Sebab bila terjadi KLB tentunya pemerintah wajib membiayai masyarakat yang terserang wabah berbahaya tersebut sampai sembuh.

"Bahkan kalau ada yang meninggal, biaya pemakaman serta lain sebagainya itu semua pemerintah yang membayarnya. Maka dari itu raperda itu sangat urgen dan penting untuk dibuat, karena berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah," katanya.

Baca juga: Aktifkan alat pengukur kualitas udara, kata legislator Palangka Raya

Apabila hal tersebut antisipasi itu tidak dilakukan, sambung Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, tentunya pemerintah akan dipusingkan dengan pembiayaan untuk para pasien yang terkena wabah DBD yang pernah terjadi hingga ruangan di RSUD Doris Sylvanus penuh.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya yang kembali terpilih di periode 2019-2024 itu mengatakan, pasien yang terkena kasus DBD itu ada yang harus dirawat di luar rumah sakit, meskipun tidak semua pasien ada yang berasal dari kabupaten di Provinsi Kalimanta Tengah.

"Nanti akan kami jabarkan keapda awak media mengenai isi apa-apa saja raperda tersebut yang mengatur wabah penyakit DBD itu. Kalau saat ini belum dilakukan pembahasan dan baru dijadwalkan," demikian Riduanto.

Baca juga: Kemeriahan perayaan HUT Palangka Raya disuguhkan untuk masyarakat

Baca juga: Koperasi harus siap dalam menghadapi industri 4.0