Dalil pengamen korban salah tangkap ditolak polisi
Jakarta (ANTARA) - Pihak termohon dalam kasus salah tangkap empat pengamen Cipulir, yakni Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan menolak semua dalil empat pengamen (pemohon) dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Menolak dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas oleh termohon," ujar perwakilan Polda Metro Jaya, AKP Budi Novianto, saat membacakan jawaban termohon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Termohon, lanjut dia, tidak akan menanggapi seluruh dalil para pemohon dalam permohonannya, akan tetapi hanya menanggapi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan terhadap para pemohon.
Baca juga: Penundaan sidang perdana pengamen korban salah tangkap
Ia mengemukakan bahwa dalam menetapkan tersangka termohon mengawali dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas diketemukan mayat seorang laki-laki tanpa identitas di kolong jembatan kali Cipulir Jakarta Selatan.
"Termohon telah melakukan rekonstruksi. Berita acara rekonstruksi itu ditandatangani oleh para pemohon," katanya lagi.
Terkait permintaan ganti rugi materiil para pemohon dengan nilai keseluruhan sebesar Rp662,4 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp88,5 juta, Budi Novianto menyampaikan bahwa dalil-dalil para pemohon tidak jelas dan tidak berdasar.
Termohon juga menolak untuk merehabilitasi nama baik para pemohon dalam media eletroknik dan media cetak nasional maupun lokal.
Baca juga: Pengamen tuntut ganti rugi atas tindakan salah tangkap
Menanggapi itu, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sekaligus kuasa hukum empat pengamen, Oky Wiratama Siagian menilai penolakan dalam sidang merupakan hal lumrah.
"Penolakan itu hal yang lumrah dalam persidangan. Sidang selanjutnya kami akan membawa bukti baru," katanya pula.
Ia mengharapkan kliennya mendapatkan hak ganti kerugian. Harapan itu berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan keempat pengamen tidak bersalah melalui putusan nomor: 131 PK/Pos.Sus/2016.
Pada Juli 2013, empat pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, Fikri Pribadi (23), Fatahillah (18), Arga Samosir alias Ucok (19), dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau (22) ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak pengamen di bawah Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.
Pengamen itu sempat divonis penjara oleh pengadilan, namun bebas dari kurungan setelah proses kasasi di Mahkamah Agung.
Baca juga: Seorang pengamen didenda Rp300 ribu karena ini
Baca juga: Andrea Hirata Dorong Anak Jalanan Berani Bercita-cita Tinggi
"Menolak dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas oleh termohon," ujar perwakilan Polda Metro Jaya, AKP Budi Novianto, saat membacakan jawaban termohon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Termohon, lanjut dia, tidak akan menanggapi seluruh dalil para pemohon dalam permohonannya, akan tetapi hanya menanggapi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan terhadap para pemohon.
Baca juga: Penundaan sidang perdana pengamen korban salah tangkap
Ia mengemukakan bahwa dalam menetapkan tersangka termohon mengawali dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas diketemukan mayat seorang laki-laki tanpa identitas di kolong jembatan kali Cipulir Jakarta Selatan.
"Termohon telah melakukan rekonstruksi. Berita acara rekonstruksi itu ditandatangani oleh para pemohon," katanya lagi.
Terkait permintaan ganti rugi materiil para pemohon dengan nilai keseluruhan sebesar Rp662,4 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp88,5 juta, Budi Novianto menyampaikan bahwa dalil-dalil para pemohon tidak jelas dan tidak berdasar.
Termohon juga menolak untuk merehabilitasi nama baik para pemohon dalam media eletroknik dan media cetak nasional maupun lokal.
Baca juga: Pengamen tuntut ganti rugi atas tindakan salah tangkap
Menanggapi itu, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sekaligus kuasa hukum empat pengamen, Oky Wiratama Siagian menilai penolakan dalam sidang merupakan hal lumrah.
"Penolakan itu hal yang lumrah dalam persidangan. Sidang selanjutnya kami akan membawa bukti baru," katanya pula.
Ia mengharapkan kliennya mendapatkan hak ganti kerugian. Harapan itu berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan keempat pengamen tidak bersalah melalui putusan nomor: 131 PK/Pos.Sus/2016.
Pada Juli 2013, empat pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, Fikri Pribadi (23), Fatahillah (18), Arga Samosir alias Ucok (19), dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau (22) ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak pengamen di bawah Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.
Pengamen itu sempat divonis penjara oleh pengadilan, namun bebas dari kurungan setelah proses kasasi di Mahkamah Agung.
Baca juga: Seorang pengamen didenda Rp300 ribu karena ini
Baca juga: Andrea Hirata Dorong Anak Jalanan Berani Bercita-cita Tinggi