Sumbangan pihak ketiga dikeluarkan dari struktur PAD Kalteng

id dprd kalimantan tengah,dprd kalteng,kalteng,sumbangan pihak ketiga kalteng,sumbangan pihak ketiga kalteng dibatalkan

Sumbangan pihak ketiga dikeluarkan dari struktur PAD Kalteng

Banggar DPRD dan TAPD Kalteng melaksanakan rapat gabungan dengan agenda melanjutkan pembahasan APBD-P 2019, di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin (5/8/2019). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah menyepakati pendapatan asli daerah bersumber dari sumbangan pihak ketiga yang jumlahnya sebesar Rp32 miliar, dikeluarkan dari struktur pendapatan alsi daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan tahun 2019.

Kesepakatan itu dibuat setelah Banggar dan TAPD melaksanakan rapat gabungan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah didampingi pimpinan Komisi dan Fraksi, serta dihadiri langsung Sekda Fahrizal Fitri bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalteng, Senin.

"Selain mengeluarkan sumbangan pihak ketiga dari struktur PAD, disepakati juga penambahan pendapatan sebesar Rp76 miliar  yang bersumber dari pos-pos lain," kata Heriansyah.

Dikatakan, penambahan pendapatan sebesar Rp76 miliar dalam APBD-P tahun 2019 bersumber dari pos-pos lain. Di mana pos-pos lain itu terdiri dari pendapatan daerah yang sah sekitar Rp23 miliar, dan pendapatan pajak Rp53 miliar.

"Penambahan pendapatan sebesar Rp76 miliar dalam APBD-P 2019 itu dipergunakan untuk melaksanakan pokok pikiran (pokir) DPRD Kalteng, yang sampai sekarang belum dilaksanakan," kata Heriansyah.

Baca juga: DPRD Kalteng ajak masyarakat awasi pelaksanaan proyek pemprov

Sementara itu, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menyatakan bahwa potensi sumbangan pihak ketiga dari perusahaan perkebunan, pertambangan dan kehutanan di provinsi ini sangat tinggi. Hanya, sejumlah perusahaan masih kurang percaya terhadap sumbangan pihak ketiga tersebut tidak akan bermasalah hukum dikemudian hari.

Untuk menyikapi ketidakpercayaan tersebut, Pemprov Kalteng pun berencana menyurati kembali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di mana surat tersebut bertujuan meminta Kemendagri memberikan penegasan bahwa pungutan sumbangan pihak ketiga tidak akan dipermasalahkan penegak hukum, khususnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

"Kami ingin ada penegasan bahwa sumbangan pihak ketiga itu bukan termasuk pungli. Apalagi Saber Pungli kan pernah datang ke Kalteng untuk memeriksa sumbangan pihak ketiga," kata Fahrizal.

Baca juga: Pemda diminta perjelas penangkapan empat Warga Kotim di Jakarta

Baca juga: Pembangunan infrastruktur di Barito lambat, kata legislator Kalteng