DPRD Bartim setujui Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah

id DPRD Bartim,Barito Timur,Tamiang Layang,Kabupaten Bartim,Pemkab Bartim,Ariantho S Muler

DPRD Bartim setujui Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah

Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh menyalami anggota DPRD Bartim usai mendengarkan laporan hasil rapat kerja pembahasan bersama atas pengajuan raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah di Tamiang Layang, Sabtu (10/8/19). (Foto Antara Kalteng / Habibullah)

Persetujuan bersama akan dibuat dalam bentuk berita acara dan persetujuan dalam bentuk surat keputusan DPRD Barito Timur akan ditandatangani pada saat rapat paripurna berikutnya
Tamiang Layang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Rapat Paripurna IX masa sidang 2 tahun 2019 menyetujui usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang menjadi Perda.

Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler di Tamiang Layang, Sabtu mengatakan, persetujuan itu disampaikan melalui laporan langsung Ketua Komisi I, II dan III yang diwakili oleh juru bicara anggota DPRD Barito Timur, Embut.

"Rapat paripurna hari ini dilaksanakan berdasarkan pasal 74 huruf a Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan pasal 132 ayat 4 huruf a angka 1, 2 dan 3 Peraturan DPRD Barito Timur nomor 1 tahun 2018," kata Ariantho S Muler.

Menurutnya, meski semua menyetujui Raperda tersebut, namun laporan hasil rapat kerja pembahasan bersama juga berisikan saran dan pendapat dari masing-masing Komisi I, II dan III serta masing-masing fraksi pendukung dewan.

Atas persetujuan anggota DPRD Barito Timur dan setelah penyampaian pendapat akhir Bupati Bartim yang akan disampaikan kemudian hari, maka raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapatkan evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah.

Baca juga: Artikel - Kesiapan Bartim ketika Ibu Kota RI pindah

"Persetujuan bersama akan dibuat dalam bentuk berita acara dan persetujuan dalam bentuk surat keputusan DPRD Barito Timur akan ditandatangani pada saat rapat paripurna berikutnya," jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat Banmus, perubahan jadwal kegiatan DPRD Barito Timur bahwa lanjutan Paripurna IX sidang 2 tahun 2019 ini dengan agenda penyampaian pendapat akhir kepala daerah dan penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama akan dilaksanakan pada hari Senin mendatang," kata politisi PKPI itu.

Secara terpisah, Embut mengatakan dalam laporan rapat kerja tersebut ada enam hal yang disampaikan berisikan koreksi saran dan persetujuan untuk menetapkan produk hukum daerah tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah sebagai pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2010 yang sebelumnya.

"Dengan ditetapkannya menjadu Perda, diharapkan akan memberikan landasan hukum dalam pedoman pengelolaan barang milik daerah sekaligus menjadi acuan bagi penyelesaian permasalahan yang terkait dengan pengelolaan aset yang terjadi di Barito Timur," jelas Embut.

Wakil Bupati Barito timur Habib Said Abdul Saleh mengapresiasi kritikdan saran atas kinerja DPRD Barito Timur yang maksimal untuk menyelesaikan pembahasan raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah ini.

"Kami sangat mengapresiasi, karena DPRD Barito Timur bekerja maksimal agar raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah ini bisa selesai tepat waktu bersamaan dengan lainnyanya. Saya mewakili pemerintah daerah menyampaikan bahwa pendapat akhir kepala daerah akan disampaikan pada hari Senin (12/08) lusa," kata Habib Saleh.

Baca juga: Satu orang jemaah calon haji Bartim alami kecopetan

Baca juga: Warga Bartim dibegal, emas dan uang dibawa kabur pelaku