Kebakaran lahan nyaris hanguskan toko bahan bangunan di Sampit

id Kebakaran lahan nyaris bakar toko bahan bangunan di Sampit,Karhutla,Kebakaran lahan,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit

Kebakaran lahan nyaris hanguskan toko bahan bangunan di Sampit

Petugas sedang memadamkan kebakaran lahan yang nyaris merambat ke toko bahan bangunan, Senin (12/8/2019). (Foto Istimewa)

Sampit (ANTARA) - Sebuah toko bahan bangunan di Jalan Tjilik Riwut km 4,5 Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah nyaris terbakar setelah api dari kebakaran lahan yang berasal dari pembakaran sampah, membesar dan tidak terkendali.

"Api diduga muncul dari sisa pembakaran sampah yang dilakukan salah satu karyawan pada Sabtu lalu. Api yang dikira sudah mati, ternyata muncul lagi dan membesar," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri Gonggo di Sampit, Senin.

Api pertama kali diketahui sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu api sudah membakar pagar dan lahan serta nyaris melalap bangunan toko bahan bangunan yang ada di lokasi tersebut.

Kebakaran berhasil dikendalikan dan tidak sampai membakar toko setelah dua mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi. Petugas memadamkan dan memblokir api yang membakar lahan di belakang toko sehingga tidak sampai meluas ke bangunan toko.

Menurut informasi, Sabtu (10/8) lalu seorang karyawan toko membakar sampah di belakang toko. Setelah selesai, pembakaran sampah itu kemudian dimatikan dengan menyiram semua bekas api.

Namun diduga api tidak benar-benar padam. Akibatnya, api kembali muncul kemudian membakar rumput kering dan lahan gambut yang ada di lokasi itu sehingga terus menjalar.

Sejumlah benda mudah terbakar, seperti ban bekas dan lainnya, membuat api terus membesar. Api bahkan membakar tandon air dan pagar kayu toko tersebut.

Polisi masih menyelidiki kejadian ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk karyawan toko bahan bangunan tersebut. Penyidik belum menyimpulkan hasil penyelidikan kejadian ini.

"Belum ada penetapan tersangka. Kami masih meminta keterangan saksi untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian dalam kejadian itu yang bisa menjadi dasar untuk menindaklanjuti kejadian itu ke proses hukum," demikian Agoes.