Empat pejabat Angkasa Pura II dipanggil KPK terkait kasus suap

id pejabat Angkasa Pura II ,kasus suap,Empat pejabat Angkasa Pura II dipanggil KPK terkait kasus suap,KPK,Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Empat pejabat Angkasa Pura II dipanggil KPK terkait kasus suap

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pejabat PT Angkasa Pura II (AP II) dalam penyidikan kasus suap pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.

Empat pejabat PT AP II tersebut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam (AYA).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari PT Angkasa Pura II sebagai saksi untuk tersangka AYA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Empat pejabat PT AP II itu, yakni Vice President of Proc and Log Asistance PT AP II Agus Herlambang, Vice President of Legal and Compliance PT AP II Ivone Cleara, Vice President of Human Capital Service PT AP II Irma Yelly, dan Vice Prsident of Corporate Financial Control PT AP II Mulyadi.

Baca juga: Kronologi kasus suap Direktur Keuangan Angkasa Pura II

Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tanggapan BUMN terkait OTT Angkasa Pura II

Baca juga: Barbuk yang diamankan KPK dari direksi Angkasa Pura II