DPRD Bartim siap tampung aspirasi dan masalah masyarakat desa

id dprd kabupaten barito timur,dprd batim,Mardianto

DPRD Bartim siap tampung aspirasi dan masalah masyarakat desa

Legislator Barito Timur Mardianto (kiri) bersama Wakil Ketua II DPRD Barito Timur Raran. (Foto Antara Kalteng/Habibullah).

Tamiang Layang (ANTARA) - Legislator Barito Timur, Kalimantan Tengah Mardianto menyatakan bahwa pihaknya mempersilahkan masyarakat desa menyampaikan aspirasi ataupun masalah yang perlu diselesaikan pemerintah kabupaten.

"Kami siap menampung aspirasi dan permasalahan masyarakat di desa," kata Mardianto dihubungi dari Tamiang Layang, Senin.

Permasalahan yang terjadi tidak hanya permasalahan antar masyarakat. Namun, bisa juga permasalahan masyarakat dengan pemerintah maupun perusahaan swasta.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, DPRD Barito Timur bisa melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait atas permasalahan tersebut bersama dengan masyarakat untuk mendengarkan  permasalahanya.

Semua pihak yang terlibat akan dihadirkan untuk didengarkan  pendapatnya terkait masalah tersebut, agar ada jalan keluar atau solusi yang terbaik bagi masyarakat.

"Kami akan mengundang semua pihak yang terlibat melalui rapat dengan pendapat umum (RDPU) agar ada solusi yang terbaik tanpa merugikan semua pihak," katanya.

Menurut Mardianto, memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan solusi merupakan kewajiban daripada anggota DPRD Barito Timur sebagai penyambung lidah masyarakat itu sendiri.

Baca juga: Penanganan stunting di Bartim harus berlanjut hingga perdesaan

Dia mengatakan anggota DPRD Barito Timur tidak semua bisa mengawasi terdapat 101 desa dan tiga kelurahan secara langsung. Masyarakat memiliki peranan dalam melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.

"Masyarakat tentu lebih mengetahui tentang permasalahan yang ada di wilayahnya masing-masing. Jika tidak bisa diselesaikan, sampaikan kepada kami (DPRD) secara resmi," katanya lagi.

Ditegaskan Mardianto kembali, salah satu fungsi DPRD Barito Timur yakni pengawasan terhadap peraturan daerah maupun produk perundangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah kabupaten dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintah.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten diharapkan tidak menyusahkan masyarakat, namun lebih kepada mensejahterakan masyarakat melalui program yang dibuat untuk dilaksanakan.

Baca juga: Peningkatan SDM harus diimbangi pembangunan sarpras, kata Legislator Bartim