Bupati Barito Timur ingatkan program kegiatan SOPD wajib mengacu RPJMD

id Bupati Barito Timur ingatkan program kegiatan SOPD wajib mengacu RPJMD,DPRD Bartim,Anggaran,Bupati ,Ampera AY Mebas

Bupati Barito Timur ingatkan program kegiatan SOPD wajib mengacu RPJMD

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas didampingi Sekda Eskop dan Kepala Bappeda Panahan Moetar, memaparkan program kerja daerah yang termuat dalam RPJMD Barito Timur 2018-2023 di aula Bappeda di Tamiang Layang, Senin (2/9/2019). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas menegaskan, rencana kerja dan program kegiatan satuan organisasi perangkat daerah setempat wajib mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Barito Timur 2018-2023.

"SOPD wajib membuat rencana kerja dan program kegiatan dengan mengacu pada progran daerah yang termuat dalam Perda Barito Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD Barito Timur 2018-2023," kata Ampera AY Mebas usai memimpin rapat pendalaman RPJMD Barito Timur 2018-2023 di aula Bappeda di Tamiang Layang, Senin.

Menurut Ampera, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJMD dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Dalam pasal 72 disebutkan bahwa RPJMD yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan diterapkannya Perda Barito Timur nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD Barito Timur tahun 2018-2023.

Untuk itu, semua dokumen perencanaan tahunan baik rencana kerja maupun rencana kerja anggaran wajib mengacu pada program dalam kegiatan yang termuat dalam dokumen RPJMD  Barito Timur 2018-2023 dan rencana strategis perangkat daerah 2018-2023.

Rencana kerja dan rencana kerja anggaran yang tidak mengacu pada program kegiatan yang termuat dalam dokumen RPJMD Barito Timur akan dicoret tim anggaran pemerintah daerah.

"Saya harapkan semua SOPD tidak membuat perencanaan di luar program kegiatan yang sudah termuat dalam dokumen RPJMD Barito Timur 2018-2023. Jikapun termuat, maka wajib dihapus atau dicoret tim anggaran penerintah daerah," kata Ampera.

Ditambahkan Ampera, program kegiatan yang dibuat SOPD hendaknya memiliki output atau hasil yang jelas sebagaimana tujuan dari pada visi dan misi Pemerintah Kabupaten Barito Timur 2018-2023 yakni mewujudkan Barito timur sehat, cerdas dan sejahtera melalui pemerintahan yang amanah.

Ampera juga mengingatkan kembali bahwa program utama Pemerintah  Barito Timur adalah program ekonomi kerakyatan yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Barito Timur itu sendiri. Kehadiran pemerintah yakni untuk melayani dan mensejahterakan masyarakat melalui program kerja yang dibuat.

"Program kegiatan yang termuat dalam RPJMD harus benar-benar dipahami dan dimengerti tentang maksud dan tujuannya. Hal ini penting agar dalam penyusunan perencanaan dan rencana kerja anggaran serta program kegiatan yang dibuat benar-benar mengacu pada program yang ada dalam dokumen RPJMD," demikian Ampera.