Revisi UU KPK dinilai tidak libatkan publik

id Revisi UU KPK,Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) ,Revisi UU KPK dinilai tidak libatkan publik

Revisi UU KPK dinilai tidak libatkan publik

Anggota Wadah Pegawai KPK menaburkan bunga di atas nisan saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Wadah Pegawai KPK dan Koalasi Masyarakat Anti Korupsi melakukan malam renungan bertajuk "Pemakaman KPK" untuk menyikapi pelemahan KPK seusai DPR mengesahkan revisi UU KPK. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) Andre Rahadian menyatakan menyayangkan proses pembahasan dan persetujuan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menjadi undang-undang terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan publik.

"Proses revisi UU KPK berjalan sangat cepat dan tidak melibatkan publik. Seharusnya, proses pembahasan hingga persetujuannya mengutamakan keterbukaan, termasuk menerima masukan dari masyarakat," kata Andre Rahadian melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, DPR RI melalui rapat paripurna, Selasa (17/9), telah menyetujui RUU KPK RI menjadi undang-undang dengan merevisi tujuh poin perubahan, antara lain, kedudukan lembaga KPK, pelaksanaan penyadapan, mekanisme penghentian penyidikan, koordinasi KPK dengan lembaga penegak hukum lain, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta kepegawaian KPK.

Baca juga: Revisi UU KPK disetujui melalui rapat paripurna DPR RI ke-9

Andre menjelaskan, DPR tidak memberikan ruang kepada KPK untuk turut memberikan masukan pada proses pembahasan RUU KPK. "Lazimnya, KPK diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan kepada DPR RI saat proses perumusan dan pembahasan," katanya.

Alumni Fakultas Hukum UI ini menambahkan, DPR RI tidak memberikan ruang kepada publik untuk menyampaikan masukan-masukan. Padahal, kata dia, KPK adalah lembaga penting dan terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. "Proses perumusan dan pembahasan RUU seharusnya berjalan dengan transparan. Publik memiliki hak untuk ikut memberikan masukan dalam proses perumusannya," katanya.

Dengan adanya masukan dari KPK selaku instansi terkait dan dari publik, menurut dia, UU yang dirancang dan dibahas DPR RI bersama pemerintah ini bisa lebih fit dengan kebutuhan masyarakat kita dan situasi terkini.

Baca juga: Jokowi: Tidak ada pengembalian mandat dalam UU KPK

Sementara itu, pengamat politik dari Manilka yang juga alumni UI, Herzaky Mahendra Putra, menambahkan, revisi UU KPK menimbulkan kontroversi karena, tidak melibatkan publik. "Revisi UU KPK ini cenderung melemahkan kewenangan KPK, misalnya penghapusan keberadaan penyidik independen, serta penyadapan yang meminta izin dari dewan pengawas," katanya.

Herzaky menilai, pada revisi UU KPK ini ada persepsi yang disuarakan DPR dan Pemerintah dengan persepsi publik. "Kalau DPR dan Pemerintah mempersepsikan untuk penguatan KPK, tapi persepsi publik adalah upaya melemahkan KPK," katanya.

Baca juga: Angkatan Muda Muhammadiyah : Tolak revisi UU KPK
Baca juga: Jokowi tidak setujui empat usulan dalam revisi UU KPK
Baca juga: Pemerintah tak setujui semua usulan revisi UU KPK, kata wapres