Hampir 40 persen tanah pengukuran PTSL Kalteng belum bisa diterbitkan sertifikatnya

id Bpn, pelopor, pertanahan, sengketa, sertifikat, ptsl, pendaftaran tanah sistematis lengkap, tumpang tindih, badan pertanahan, agraria, kalteng, kalima

Hampir 40 persen tanah pengukuran PTSL Kalteng belum bisa diterbitkan sertifikatnya

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah Pelopor. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Permasalahan ini terjadi hampir merata di seluruh wilayah Kalteng dan kebanyakan terjadi di wilayah perdesaan
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah Pelopor menjelaskan, pelaksanaan program strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalteng semuanya sudah dilakukan pengukuran.

"Hingga September 2019 ini, semua bidang tanah yang ditargetkan untuk didaftarkan, sudah terukur secara menyeluruh," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Namun sayangnya, tidak semua yang sudah diukur bisa diterbitkan sertifikatnya. Hal itu dikarenakan orang yang bersangkutan atau pemiliknya, tidak berada di tempat.

Padahal hingga saat ini, pihaknya telah menunggu untuk dimasukkan surat-surat yang menjadi persyaratan, namun nyatanya masih banyak yang belum melakukannya.

Pelopor memaparkan, secara garis besar hampir 40 persen dari yang pihaknya ukur belum bisa diterbitkan sertifikatnya. Adapun jumlah yang pihaknya telah ukur saat ini, yakni sekitar 125 ribu bidang tanah.

Baca juga: Tanah dengan titik api yang disampaikan BPN Kalteng, tak sampai 20 persen bersertifikat

Baca juga: Lamandau kerjasama dengan BPN selamatkan aset daerah, kata Bupati


"Permasalahan ini terjadi hampir merata di seluruh wilayah Kalteng dan kebanyakan terjadi di wilayah perdesaan," terangnya usai upacara Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2019 di halaman kantor BPN Kalteng.

Jadi apabila hingga saat ini masih ada yang belum pihaknya terbitkan sertifikatnya, bukan karena datanya tidak ada atau pun bukan karena BPN Kalteng tidak siap. Melainkan karena orang yang bersangkutan atau pemiliknya memang tidak ada di tempat.

Ini yang pihaknya imbau kepada para pemilik tanah, agar segera kembali memasang tanda batasnya, siapkan surat-suratnya dan kalau perlu titipkan dengan saudara yang ada sekitar lokasi tanah disertai surat kuasa, agar bisa pihaknya terbitkan sertifikat.

"Karena sayang saja, padahal sudah kami ukur namun tidak bisa kami terbitkan sertifikatnya. Hal ini hendaknya menjadi perhatian bersama, utamanya para pemilik tanah," terangnya.

Jika masalah itu terjadi di banyak wilayah perdesaan, lain halnya dengan di perkotaan di Kalteng. Hampir 20 persen di wilayah perkotaan, biasanya diklaim oleh lebih dari satu orang.

Menghadapi masalah tersebut, pihaknya tetap mendaftarkannya, kemudian dicatat dan dipersilakan selesaikan masalahnya terlebih dulu. Begitu selesai masalahnya, baru diterbitkan sertifikat.

"Selama masih bermasalah kami tak akan terbitkan. Jadi jangan takut untuk mendaftarkan dulu, nanti jika ada masalah, kita selesaikan bersama masalahnya," ungkap Pelopor.

Bahkan pada sejumlah sertifikat yang pihaknya telah terbitkan, dicantumkan keterangan jika dikemudian hari ternyata ditemukan pihak lain yang lebih berhak, maka yang sudah ada bisa dibatalkan.

Baca juga: Bupati Barito Utara tandatangani MoU dengan BPN

Baca juga: Tertib administrasi tanah, pemerintah se-Kalteng gandeng BPN