Tiga jurnalis diperiksa 2,5 jam terkait korban kekerasan oknum aparat

id Tiga jurnalis diperiksa 2 jam ,kekerasan oknum aparat

Tiga jurnalis diperiksa 2,5 jam terkait korban kekerasan oknum aparat

Kuasa hukum kekerasan terhadap jurnalis, Abdul Kadir Wokanubun (baju putih, (tengah) didampingi Hamka dua kiri) dan Fajriani Langgeng (tiga kiri) menyerahkan bukti-bukti di ruangan Propam, Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi selatan. Foto tim/istimewa

Makassar (ANTARA) - Propam Polda Sulsel memeriksa tiga jurnalis Makassar yang merupakan korban kekerasan saat meliput aksi di depan Kantor DPRD Sulsel pada Selasa (24/9) selama 2,5 jam.

Pemeriksaan ketiga jurnalis masing-masing jurnalis LKBN ANTARA Muh Darwin Fatir, Jurnalis Makassar Today.com Isak Pasabuan dan jurnalis Inikata.com Saiful dilakukan terpisah di ruang Gakkum Propam, Mapolda Sulsel, Senin.

"Ketiga jurnalis tersebut menjelaskan terkait kronologis kekerasan yang mereka alami pada saat peliputan," ujar salah satu tim advokasi hukum, Kadir Wokanubun

Baca juga: Rancangan UU KHUP 'kebiri pekerjaan jurnalis'

Baca juga: LBH Pers minta Kapolda Sulsel usut tuntas pelaku kekerasan wartawan


Menurut Kadir, untuk korban Darwin Fatir di-BAP sebanyak 18 pertanyaan, M Saiful 20 pertanyaan di BAP, sedangkan isak 18 pertanyaan BAP. Setelah di-BAP masing-masing korban menandatangani berita acara sumpah.

Poin-poin pertanyaan dalam BAP seputar kejadian kekerasan yang dialami oleh ketiga jurnalis, oleh oknum kepolisian pada saat peliputan aksi di depan Kantor DPRD Sulsel

Baca juga: AJI catat 10 jurnalis korban kekerasan dari aparat

Baca juga: Wartawan ANTARA jadi korban kekerasan aparat hingga kepala berdarah


Sebelum di-BAP, tim advokasi LBH pers Makassar menyerahkan barang bukti  berupa dua video tindakan kekerasan, tiga lembar baju korban, sembilan lembar hard copy foto (dua foto per lembar), soft copy satu keping DVD, dan riwayat perawatan di RS Awal Bros.

Penyerahan barang bukti itu berasal dari tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum aparat kepolisian saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel pada Selasa (24/9).

Pada saat kejadian, ketiga jurnalis yang mendapat kekerasan dari aparat kepolisian saat melakukan tugas liputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP, RUU pertanahan, di depan Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9).

Akibat tindakan represif oknum aparat keamanan itu, Darwin mengalami luka pada bagian kepala, serta dada dan perut nyeri karena tendangan sepatu lars. Sementara kedua rekannya luka lebam pada bagian hidung dan wajah.

Baca juga: PFI kecam tindakan represif oknum polisi terhadap wartawan

Baca juga: Moeldoko: Kekerasan kepada wartawan tak boleh terjadi