Ada ditemukannya salah ketik dalam revisi UU KPK

id revisi UU KPK,Pratikno

Ada ditemukannya salah ketik dalam revisi UU KPK

Mensesneg Pratikno mengumumkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Menpora di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Presiden menunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora menggantikan Imam Nahrawi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah salah ketik dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan oleh DPR.

"(Revisi UU KPK) sudah dikirim, tetapi masih ada 'typo', yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (badan legislasi DPR)," kata Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis.

Menurut Pratikno, kesalahan ketik tersebut perlu diklarifikasi.

"Ya 'typo-typo' yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ungkap Pratikno.

Namun Pratikno tidak menjelaskan detail kesalahan ketik yang ia temukan tersebut.

Pratikno lalu mengatakan setelah dikirimlah ke Baleg DPR, draf revisi UU KPK tersebut seharusnya sudah dikembalikan lagi ke istana.

"Mestinya sudah (dikembalikan). Saya cek," tambah Pratikno.

Baca juga: MK gelar sidang pertama uji materi revisi UU KPK

Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.

Presiden Jokowi pada 26 September 2019 lalu mengaku sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK setelah bertemu dengan sejumlah tokoh nasional.

Baca juga: 26 persoalan dalam RUU KPK diidentifikasi

Namun Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pada Rabu (2/10) mengatakan bahwa Presiden Jokowi bersama seluruh partai pengusungnya tidak akan mengeluarkan perppu UU KPK. Keputusan itu menurut Surya Paloh disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung saat bertemu di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin (30/9).

Salah satu alasan tidak dikeluarkannya perppu adalah revisi UU KPK KPK itu masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait pernyataan Surya Paloh tersebut, Pratikno tidak banyak berkomentar.

"Tunggu, tunggu, tunggu, kalau Presiden sudah menyatakan sesuatu, nah, itu, sekarang kan belum," kata Pratikno singkat.

Baca juga: Revisi UU KPK dinilai tidak libatkan publik