Ditreskrimsus jadwalkan pemanggilan 23 pemain Kalteng Putra

id Ditreskrimsus Polda kalteng ,Palangka Raya,Kalteng,Kalteng Putra ,23 Pemain ,UU ITE

Ditreskrimsus jadwalkan pemanggilan 23 pemain Kalteng Putra

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) didampingi Wadir Krimsus AKBP Bayu Wicaksono di Mapolda setempat, Rabu (31/1/2024). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng segera memanggil 23 pemain Kalteng Putra yang dilaporkan pihak manajemen klub atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu, mengatakan 23 pemain Kalteng Putra yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap manajemen klub melalui media sosial Instagram, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Rencananya hari Rabu 7 Februari 2024 mereka akan dilakukan pemanggilan, untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut," kata Erlan.

Baca juga: Polda Kalteng tangkap dua pencuri sawit di Kotawaringin Timur

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu yang juga didampingi Wadir Krimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono tersebut menuturkan, perkara tersebut berawal dari unggahan surat pernyataan yang ditandatangani oleh sejumlah pemain Kalteng Putra di akun Instagram pada 25 Januari 2024.

Isi surat tersebut menyampaikan, para punggawa klub Kalteng Putra mengaku manajemen klub tidak membayar gaji mereka selama dua bulan dan mengancam untuk tidak bermain pada pertandingan sisa di Liga 2 Indonesia apabila tidak segera dibayarkan.

"Dengan adanya postingan tersebut, manajemen klub merasa difitnah dan dibully oleh para pemain. Sedangkan keterlambatan pembayaran gaji hanya 15 hari, bukannya dua bulan sesuai perjanjian dengan pemain," jelasnya.

Ditegaskan Erlan, apabila dalam perkara tersebut pemain terbukti bersalah karena melanggar Undang-Undang ITE maka para pemain juga akan terancam hukuman kurungan penjara selama dua tahun.

"Kemudian mereka juga dikenakan denda sebesar Rp400 juta," demikian Erlan Munaji.

Sebelum mengakhiri perbincangannya, Kabid Humas Polda Kalteng itu juga menambahkan, perkara ini akan ditangani secara profesional dan juga akan memperbaharui kembali kepada awak media terkait perkembangannya.

"Nanti akan kami update kembali perkembangan perkara ini kepada wartawan, setelah dilakukan pemanggilan terhadap pemain yang nantinya akan dimintai keterangan," tutup Erlan.


Baca juga: Dirut PT Mitra Tala ditetapkan tersangka kasus IPPKH dan pelayaran di Bartim

Baca juga: Polda Kalteng pastikan tindak tegas oknum pembuat gaduh di Pemilu 2024