Legislator Kotim minta kepala desa dampingi penyelesaian sengketa lahan warga

id Legislator Kotim minta kepala desa dampingi penyelesaian sengketa lahan warga,DPRD Kotim,Sengketa lahan,Sawit,Rimbun

Legislator Kotim minta kepala desa dampingi penyelesaian sengketa lahan warga

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Rimbun. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Rimbun meminta kepala desa hadir dan mendampingi warganya untuk menyelesaikan sengketa lahan.

"Kepala desa harusnya hadir karena ini terkait kebijakan dan tanggung jawab kepala desa. Harapannya penyelesaian bisa tuntas dan jangan ada lagi yang mengklaim lagi," kata Rimbun di Sampit, Senin.

Saat ini sengketa lahan di Kotawaringin Timur masih cukup tinggi, baik antara warga dengan warga, warga dengan perusahaan maupun perusahaan dengan perusahaan. Tidak sedikit warga datang mengadu ke DPRD meminta difasilitasi penyelesaiannya.

Rimbun mengingatkan, seorang kepala desa harus siap dengan konsekuensi jabatan yakni membantu menyelesaikan masalah warganya. Terlebih soal sengketa lahan, kepala desa sudah seharusnya hadir dan tahu karena ini juga menyangkut kebijakan jabatan kepala desa dalam hal surat keterangan tanah.

Seperti saat Komisi I memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Penyang Kecamatan Telawang dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hamparan Massawit Bangun Persada. Rapat dengar pendapat sempat diskors lantaran ketidakhadiran kepala desa. Rapat baru dilanjutkan setelah kepala desa hadir.

Kepala desa dihadirkan agar mengetahui semua yang menjadi hasil kesepakatan. Selanjutnya kepala desa diharapkan turut mengawal pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut sehingga warga benar-benar mendapatkan hak yang mereka perjuangkan.

"Jangan sampai nanti kepala desa tidak tahu. Kalau seperti itu, kepada siapa warga mengadu? Kepala desa harus membantu warga, tapi tentu harus sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Rimbun.

Hal serupa diungkapkan Abdul Kadir yang merupakan unsur pimpinan Komisi I. Menurutnya, kepala desa wajib tahu dan membantu jika terjadi sengketa lahan sehingga dapat berkontribusi mencarikan penyelesaiannya.

Baca juga: Warga mengadu ke DPRD Kotim minta solusi penyelesaian sengketa lahan
Baca juga: DPRD Kotim dorong desa manfaatkan teknologi tingkatkan administrasi pertanahan


"Kepala desa harus hadir. Penyelesaian sengketa lahan itu akan terkait tanggung jawab seorang kepala desa, khususnya kewenangan terkait pertanahan," kata Abdul Kadir.

Politisi Partai Golkar berharap penataan administrasi pertanahan terus dibenahi dan ditingkatkan. Tujuannya untuk melindungi hak warga terhadap kepemilikan tanah sehingga sengketa pun akan berkurang.

Baca juga: DPRD Kotim telusuri kendala pengoperasian sejumlah pasar