Warga mengadu ke DPRD Kotim minta solusi penyelesaian sengketa lahan

id Warga mengadu ke DPRD Kotim minta solusi penyelesaian sengketa lahan,DPRD Kotim,Sawit,Sengketa lahan,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit

Warga mengadu ke DPRD Kotim minta solusi penyelesaian sengketa lahan

Suasana rapat dengar pendapat penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Penyang Kecamatan Telawang dengan PT HMBP di kantor DPRD Kotawaringin Timur, Senin (21/10/2019). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menggelar rapat dengar pendapat untuk membantu mencarikan solusi sengketa lahan antara sejumlah warga Desa Penyang Kecamatan Telawang dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hamparan Massawit Bangun Persada.

"Kami melihat sudah ada iktikad baik pihak perusahaan memenuhi tuntutan warga. Sekarang yang diperlukan adalah teknis administrasi supaya kali ini benar-benar tuntas," kata Ketua Komisi I Agus Seruyantara saat memimpin rapat, Senin.

Rapat dengar pendapat dihadiri sejumlah perwakilan warga dan manajemen PT Hamparan Mas Sawit Bangun Persada yang dihadiri langsung petinggi perusahaan itu Bimo. Pemerintah kabupaten juga hadir dalam rapat tersebut.

Salah satu kuasa pendamping warga, James Watt mengatakan, warga menuntut lahan seluas 117 hektare milik warga yang ditanami kelapa sawit oleh perusahaan, dikembalikan kepada warga. Warga mengklaim lahan itu milik mereka dan terletak di luar hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Warga menagih janji perusahaan yang sejak tahun lalu berjanji akan mengembalikan lahan tersebut. Warga ingin mengelola lahan tersebut tanpa melibatkan pihak lain.

"Kami juga meminta perusahaan membuat parit pembatas di areal seluas 117 hektare milik warga. Kami berharap ini segera direalisasikan," kata James Watt.

Pemerintah desa yang turut hadir dalam acara itu berharap rapat kali ini bisa menyelesaikan permasalahan itu hingga tuntas. Permasalahan tersebut jangan sampai terus muncul lantaran belum ada penyelesaian secara tuntas.

Sementara itu pihak perusahaan menyatakan siap mengembalikan tanah tersebut kepada warga. Namun prosesnya harus dilakukan sesuai aturan agar nantinya tidak ada lagi tuntutan-tuntutan lain muncul di kemudian hari.

Pihak perusahaan bahkan menawarkan kerjasama dengan sistem kemitraan jika memang masyarakat bersedia. Harapannya agar masyarakat mendapatkan hasil dari kebun tersebut.

Baca juga: DPRD Kotim dorong desa manfaatkan teknologi tingkatkan administrasi pertanahan
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan rumah sakit utamakan kemanusiaan

"Kami bersedia menyerahkan, tapi dalam pelaksanaan dan apa yang menjadi kesepakatan, harus dijalankan bersama-sama. Kami berharap kita bersama-sama menghargai proses yang berjalan sehingga tidak perlu ada tindakan-tindakan yang bertentangan," harap Bimo.

Sementara itu di akhir rapat, sejumlah kesimpulan dihasilkan dan dibacakan oleh Agus Seruyantara selaku pimpinan rapat. Tujuh poin kesimpulan diharapkan dilaksanakan oleh semua pihak.

Kesimpulan itu di antaranya bahwa pihak perusahaan bersedia melepas lahan seluas 117 hektare kepada warga. Selanjutnya, kepesertaan anggota diusahakan membentuk koperasi atau kelompok tani atas nama warga pemilik lahan tersebut.

Pemerintah daerah dan perusahaan diminta memperhatikan masyarakat sekitar dalam perekrutan karyawan dengan menyesuaikan sumber daya manusia yang dimiliki. Perusahaan juga diminta memperhatikan program-program CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial untuk kesejahteraan warga dan kemajuan desa.
Baca juga: DPRD Kotim telusuri kendala pengoperasian sejumlah pasar