Diskominfosantik Pulpis ingatkan ancaman denda Rp1 miliar kepada penyebar hoaks

id pemkab pulpis, diskominfosantik, hoaks, uu ite, pulang pisau, kominfo, informasi publik, media sosial

Diskominfosantik Pulpis ingatkan ancaman denda Rp1 miliar kepada penyebar hoaks

Ilustrasi-Hoaks. (ANTARA)

Pulang Pisau (ANTARA) - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang bersifat hoaks atau tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Setiap informasi harus disaring sebelum disebar luaskan, salah satunya ke media sosial,” kata Kepala Diskominfosantik Pulpis M Insyafi melalui Kasi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Kelembagaan Wardoyo di Pulang Pisau, Selasa.

Wardoyo menyebut, kerap ditemui di media sosial banyaknya pengguna yang menyebarluaskan informasi, namun tidak mengetahui apakah memiliki sumber yang jelas atau tidak. Pengguna media sosial biasanya termotivasi untuk menjadi yang pertama dalam menyebarluaskan informasi yang didapat.

Padahal untuk ancaman pidana penyebarluasan informasi yang bersifat hoaks, sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 pada pasal 28 ayat 1.

Bunyi dalam pasal tersebut yakni bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pihaknya meminta kepada masyarakat di kabupaten setempat untuk mencermati dan membaca secara keseluruhan, setiap informasi atau berita yang diterima sebelum disebarluaskan.

Informasi yang diterima harus dicari pembanding dengan informasi dari media pemerintah atau media-media mainstream yang dipercaya akurasinya. Hal itu guna memastikan kebenaran suatu informasi dan menghindari penyebaran hoaks.

Selain itu, kenali setiap informasi yang diterima, apakah mengandung hoaks atau pun ujaran kebencian. Baik pada judulnya maupun isi berita, serta adanya narasumber yang berkompeten di bidangnya.

“Biasanya informasi hoaks tidak memiliki narasumber yang jelas dan mengandung opini dengan maksud serta tujuan tertentu,” terangnya.

Diskominfosantik Pulpis juga berharap Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang telah dibentuk, diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah setempat.

Masyarakat juga diimbau untuk bersikap bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai masyarakat tersandung hukum karena sengaja maupun tidak sengaja, menyebarluaskan sebuah informasi atau berita hanya karena melihat judul tanpa membaca secara keseluruhan isi didalamnya.