Pulang Pisau (ANTARA) - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang bersifat hoaks atau tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Setiap informasi harus disaring sebelum disebar luaskan, salah satunya ke media sosial,” kata Kepala Diskominfosantik Pulpis M Insyafi melalui Kasi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Kelembagaan Wardoyo di Pulang Pisau, Selasa.
Wardoyo menyebut, kerap ditemui di media sosial banyaknya pengguna yang menyebarluaskan informasi, namun tidak mengetahui apakah memiliki sumber yang jelas atau tidak. Pengguna media sosial biasanya termotivasi untuk menjadi yang pertama dalam menyebarluaskan informasi yang didapat.
Padahal untuk ancaman pidana penyebarluasan informasi yang bersifat hoaks, sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 pada pasal 28 ayat 1.
Bunyi dalam pasal tersebut yakni bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Pihaknya meminta kepada masyarakat di kabupaten setempat untuk mencermati dan membaca secara keseluruhan, setiap informasi atau berita yang diterima sebelum disebarluaskan.
Informasi yang diterima harus dicari pembanding dengan informasi dari media pemerintah atau media-media mainstream yang dipercaya akurasinya. Hal itu guna memastikan kebenaran suatu informasi dan menghindari penyebaran hoaks.
Selain itu, kenali setiap informasi yang diterima, apakah mengandung hoaks atau pun ujaran kebencian. Baik pada judulnya maupun isi berita, serta adanya narasumber yang berkompeten di bidangnya.
“Biasanya informasi hoaks tidak memiliki narasumber yang jelas dan mengandung opini dengan maksud serta tujuan tertentu,” terangnya.
Diskominfosantik Pulpis juga berharap Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang telah dibentuk, diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah setempat.
Masyarakat juga diimbau untuk bersikap bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai masyarakat tersandung hukum karena sengaja maupun tidak sengaja, menyebarluaskan sebuah informasi atau berita hanya karena melihat judul tanpa membaca secara keseluruhan isi didalamnya.
Berita Terkait
Seorang perempuan meninggal usai kecelakaan di Trans Kalimantan Pulang Pisau
Rabu, 24 April 2024 15:50 Wib
Pemkab Pulang Pisau manfaatkan Safari Ramadhan sarana penyampaian isu strategis pembangunan
Rabu, 3 April 2024 5:57 Wib
RSUD Pulang Pisau kembali laksanakan operasi gratis bibir sumbing
Sabtu, 30 Maret 2024 14:32 Wib
Bupati minta PPPK Pulpis terus diminta meningkatkan dan mengimbangi kompetensi
Selasa, 26 Maret 2024 16:07 Wib
Pj Bupati meyakini optimalisasi lahan rawa pacu produksi padi di Pulang Pisau
Sabtu, 16 Maret 2024 19:28 Wib
Jalan rusak di Desa Bawan Pulang Pisau akibatkan antrean panjang
Kamis, 14 Maret 2024 12:14 Wib
Pulang Pisau Menjawet 2045 jadi tema RPJPD
Rabu, 21 Februari 2024 20:01 Wib
Polres Pulang Pisau memproses hukum pelaku tindak pidana pemilu
Rabu, 21 Februari 2024 19:43 Wib