Perolehan suara pilkades Malungai Raya Barito Selatan dihitung ulang, ini hasilnya

id Perolehan suara pilkades Malungai Raya Barito Selatan dihitung ulang, ini hasilnya,Pemilihan kepala desa,Barsel

Perolehan suara pilkades Malungai Raya Barito Selatan dihitung ulang, ini hasilnya

Penghitungan ulang surat suara hasil Pilkades Desa Malungai Raya yang dilaksanakan di aula Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Selatan di Buntok, Rabu (30/10/2019). ANTARA/Bayu Ilmiawan

Buntok (ANTARA) - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah memfasilitasi penghitungan ulang perolehan suara hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) Malungai Raya, Kecamatan Gunung Bintang Awai pada 3 Oktober 2019 lalu.

"Kami memfasilitasi penghitungan ulang suara hasil Pilkades Desa Malungai Raya ini karena selisih perolehan suaranya di bawah dua persen," kata Sekretaris DSPMD Barito Selatan, Akhmad Haitami di Buntok, Rabu.

Akhmad Haitami mengatakan, penghitungan suara ulang yang difasilitasi pihaknya tersebut karena adanya keberatan dari calon kepala desa terhadap hasil pilkades yang dilaksanakan pada 3 Oktober 2019 lalu.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan daerah, apabila ada selisih perolehan suara di bawah dua persen dan muncul keberatan, maka pemerintah kabupaten bisa memfasilitasi penghitungan ulang surat suara.

"Penghitungan ulang surat suara tersebut, karena adanya permintaan dari calon kepala desa Malungai Raya berdasarkan hasil kesepakatan pada 30 Oktober 2019," ucap mantan Camat Jenamas itu.

Awalnya mereka menginginkan difasilitasi dan pembatalan, namun sesuai dengan peraturan daerah tersebut tidak ada mengenal pembatalan atau pilkades ulang.

Baca juga: Pilkades Serentak di Gumas belum terapkan e-voting
Baca juga: DPRD Barito Timur minta 14 kepala desa terpilih berinovasi membangun desa

Berdasarkan hasil penghitungan ulang ini, ternyata adanya selisih satu suara. Perolehan suara calon kepala desa dengan nomor 1 berkurang satu suara dan calon nomor 3 juga berkurang satu suara, sedangkan calon nomor 2 perolehan suaranya tetap seperti hasil pelaksanaan pemungutan suara pilkades pada 3 Oktober 2019 lalu.

Meskipun demikian, hasil penghitungan ulang ini tidak bisa mengubah hasil yang sudah ditetapkan bahwa pemenangnya tetap calon kepala desa dengan nomor urut 3.

Oleh karena itu, mereka suka tidak suka harus menerima semua ini. Jika ada pihak yang belum puas, dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Palangka Raya.

"Kami berharap kepada masyarakat Desa Malungai Raya agar menerima hasil pilkades 3 Oktober 2019 lalu, karena semuanya ini demi kepentingan masyarakat desa dan masyarakat desa juga mengetahui bahwa hal ini merupakan permasalahan internal antar calon kepala desa saja," demikian Akhmad Haitami.