Polresta Palangka Raya dalam sepekan jaring 983 pelanggar lalu lintas
Palangka Raya (ANTARA) - Dalam sepekan laksanakan operasi zebra telabang 2019, Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil menjaring 983 pelanggar lalu lintas di sejumlah titik di wilayah setempat.
"Dari 983 pelanggar lalu lintas itu, dikenakan sanksi tilang 797 pengendara dan teguran 186 orang," kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Anang Hardianto, Kamis.
Anang menjelaskan untuk pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi zebra yang setiap tahunnya selalu dilakukan masih di dominasi pelanggaran administratif saat berkendaraan.
Salah satunya seperti Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan sering tidak di bawa, saat mengenakan kendaraan roda dua maupun roda empat di jalan raya.
"Kebanyakan keluhan mereka itu lupa membawa surat menyurat kendaraannya serta sudah habis berlaku masa aktif SIM yang dimiliki oleh pengendara. Dengan hal tersebut, maka mereka dikenakan sanksi tilang oleh petugas saat melaksanakan operasi tersebut," ucapnya.
Selain itu, sambung perwira berpangkat balok tiga itu, pelanggar yang lumayan banyak juga dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Kesalahan mereka kebanyakan tidak taat administrasi dalam berlalu lintas di jalan raya.
Baca juga: Jangan ada pungli dari penerimaan pegawai, kata Gubernur Kalteng
"Pelanggar anak dibawah umur juga lumayan cukup banyak, rata-rata mereka tidak memiliki surat menyurat saat mengenakan kendaraannya," bebernya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi zebra telabang 2019 tersebut yang sudah berjalan selama sembilan hari ini akan berakhir pada tanggal 5 Oktober 2019.
Dengan tersisa waktu lima hari tersebut, pihak Satlantas Polreata Palangka Raya juga gencar melakukan razia di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Palangka Raya.
Fungsi kegiatan tersebut, selain mengingatkan para mereka yang untuk taat administratif dalam berkendaraan. Hal tersebut juga menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas yang ada di wilayah hukum Polresta itu.
Baca juga: Polres Palangka Raya resmi naik tipe jadi Polresta
Baca juga: Polisi harus tingkatkan profesionalitas dalam layani masyarakat
"Dari 983 pelanggar lalu lintas itu, dikenakan sanksi tilang 797 pengendara dan teguran 186 orang," kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Anang Hardianto, Kamis.
Anang menjelaskan untuk pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi zebra yang setiap tahunnya selalu dilakukan masih di dominasi pelanggaran administratif saat berkendaraan.
Salah satunya seperti Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan sering tidak di bawa, saat mengenakan kendaraan roda dua maupun roda empat di jalan raya.
"Kebanyakan keluhan mereka itu lupa membawa surat menyurat kendaraannya serta sudah habis berlaku masa aktif SIM yang dimiliki oleh pengendara. Dengan hal tersebut, maka mereka dikenakan sanksi tilang oleh petugas saat melaksanakan operasi tersebut," ucapnya.
Selain itu, sambung perwira berpangkat balok tiga itu, pelanggar yang lumayan banyak juga dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Kesalahan mereka kebanyakan tidak taat administrasi dalam berlalu lintas di jalan raya.
Baca juga: Jangan ada pungli dari penerimaan pegawai, kata Gubernur Kalteng
"Pelanggar anak dibawah umur juga lumayan cukup banyak, rata-rata mereka tidak memiliki surat menyurat saat mengenakan kendaraannya," bebernya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi zebra telabang 2019 tersebut yang sudah berjalan selama sembilan hari ini akan berakhir pada tanggal 5 Oktober 2019.
Dengan tersisa waktu lima hari tersebut, pihak Satlantas Polreata Palangka Raya juga gencar melakukan razia di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Palangka Raya.
Fungsi kegiatan tersebut, selain mengingatkan para mereka yang untuk taat administratif dalam berkendaraan. Hal tersebut juga menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas yang ada di wilayah hukum Polresta itu.
Baca juga: Polres Palangka Raya resmi naik tipe jadi Polresta
Baca juga: Polisi harus tingkatkan profesionalitas dalam layani masyarakat