Hotel penunggak pajak di Kobar, bisa ditindak secara hukum

id Pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, fahrizal fitri, kobar, kotawaringin barat, pangkalan bun, swiss bell, swiss belinn, hotel, pajak, tunggak

Hotel penunggak pajak di Kobar, bisa ditindak secara hukum

Hotel Swiss-Belinn Pangkalan Bun. (traveloka.com)

Palangka Raya (ANTARA) - Permasalahan tunggakan pajak oleh salah satu hotel terbesar di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yaitu Swiss-Belinn Pangkalan Bun menjadi sorotan berbagai pihak termasuk pemerintah provinsi.

Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Senin mengatakan, jika mereka tidak menyetorkan pajak tersebut, seharusnya bisa diambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apa yang sudah dilakukan Pemkab Kobar sangatlah tepat dan Pemprov Kalteng siap mendukung dalam hal tersebut," tegasnya kepada ANTARA.

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari kewenangan kabupaten untuk memungutnya, sehingga apa yang telah dilakukan Pemkab Kobar merupakan langkah tepat.

Terlebih tunggakan pajaknya sudah terjadi sejak bertahun-tahun lamanya, Fahrizal meyakini jika pemkab telah melakukan tindakan pendahuluan sesuai tahapan. Mulai dari penagihan hingga surat peringatan dan lainnya.

"Pajak itu, padahal adalah yang mereka pungut dari konsumen. Jadi sebetulnya mereka tidak punya hak untuk menahannya," jelasnya saat ditemui di sela kegiatan kerjanya.

Baca juga: Hotel terbesar di Kobar tunggak pembayaran pajak sejak 2012 hingga miliaran rupiah

Setiap konsumen yang menginap disitu sudah dikenakan pajak dan pihak hotel bertugas sebagai pemungutnya. Seperti halnya pajak pertambahan nilai atau PPN penginapan maupun restoran.

Fahrizal mengharapkan agar permasalahan itu bisa segera diselesaikan dan menjadi contoh atau pembelajaran bagi pengusaha lainnya di Kalteng. Hanya saja menurutnya, jika pengusaha lain tak ada masalah, berarti mereka bisa memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

Sebelumnya Wakil Bupati Kobar sekaligus Ketua Tim Yustisi Kobar Ahmadi Riansyah menjelaskan, tindakan yang pihaknya sudah lakukan sebagai penegakan aturan, serta pemberian rasa keadilan kepada objek yang taat membayar pajak.

"Tahapan demi tahapan sudah kami lakukan mulai dari teguran secara lisan hingga tertulis, tetapi hingga pemasangan spanduk yang dipimpin oleh sekretaris tim, belum ada respon akan kejelasan pembayaran dari pihak hotel," ucapnya.

Ahmadi menuturkan tunggakan pajak Swiss-Belinn Pangkalan Bun terjadi sejak tahun 2012 hingga Oktober 2019, dengan total tunggakan sebesar Rp5,03 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari tiga item pajak yaitu pajak hotel sebesar Rp4 miliar lebih, pajak restoran Rp300 juta lebih, serta pajak PBB-P2 sekitar Rp500 juta lebih.