Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut penyesuaian kelas merupakan alternatif terbaik terkait pemberlakuan kenaikan tarif Jaminan Kesehatan Nasional kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Agar tidak terjadi penunggakan iuran pada peserta JKN-KIS, masyarakat yang saat ini sudah menjadi peserta JKN-KIS baik di kelas satu maupun kelas dua dapat melakukan perubahan hak kelasnya menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan peserta dalam melakukan pembayaran," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan, Senin.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang termasuk kategori miskin atau tidak mampu bisa melapor ke Dinas Sosial setempat untuk dilakukan pendataan dan verifikasi supaya bisa didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS yang dibiayai oleh Pemerintah.
Baca juga: Ingin turun kelas iuran BPJS Kesehatan? Begini caranya
Masrur pun berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan yang telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Masrur mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.
Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.
Baca juga: Belum ada lonjakan pindah kelas jelang kenaikan iuran BPJS Kesehatan
"Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan," kata Masrur.
Dia menjelaskan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
Ia juga menambahkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar di dalam program JKN-KIS sebagai peserta perorangan/individu bisa melakukan perubahan kelas sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta.
Baca juga: Keluhan warga Palangka Raya terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Kenaikan iuran BPJS dinilai sebabkan peserta turun kelas
Baca juga: Pengurus masjid pun jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
BPJS Kesehatan-Dinkes Kalteng siapkan strategi hadapi tantangan 2024
Selasa, 19 Maret 2024 17:42 Wib
Pastikan rehabilitasi lancar, LPKA razia kamar hunian anak binaan
Selasa, 19 Maret 2024 17:38 Wib
Legislator Palangka Raya tinjau dan salurkan bantuan ke warga terdampak banjir
Selasa, 19 Maret 2024 17:26 Wib
DPRD Kalteng usulkan raperda inisiatif perjuangkan hak difabel
Selasa, 19 Maret 2024 16:37 Wib
BMKG ingatkan masyarakat Kalteng potensi hujan lebat disertai angin kencang
Selasa, 19 Maret 2024 16:20 Wib
Disdik Palangka Raya komitmen tingkatkan prestasi di dunia pendidikan
Selasa, 19 Maret 2024 16:12 Wib
DLH tingkatkan pengelolaan lingkungan melalui Kampung Iklim
Selasa, 19 Maret 2024 15:56 Wib
Pemkab Murung Raya susun RPJPD 2025-2045
Selasa, 19 Maret 2024 15:32 Wib