Pengurus masjid pun jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

id Pengurus masjid pun jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,BPJS Ketenagakerjaan,Seruyan,Kuala Pembuang,Pekerja,Tenaga kerja

Pengurus masjid pun jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho saat sosialisasi di hadapan pengurus masjid dan mushalla di Kabupaten Seruyan, Rabu (23/10/2019). ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan

Kuala Pembuang (ANTARA) - Sejumlah pengurus masjid di  Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah mulai menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program yaitu kecelakaan kerja dan program kematian.

“Alhamdulillah semua peserta yang datang ikut sosialisasi tadi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho di Kuala Pembuang, Rabu.

Wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit meliput Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan. Rabu pagi, BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi di aula Kementerian Agama Kabupaten Seruyan yang dihadiri pengurus sejumlah masjid.

Menurut Nugroho, pengurus masjid merupakan pekerjaan yang sangat penting. Untuk itulah mereka juga harus dilindungi.

Sosialisasi ini disambut positif karena pengurus masjid pun berhak untuk mendapatkan perlindungan tenaga kerja. Nugroho bersyukur karena setelah sosialisasi tersebut, pengurus masjid didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Meskipun upah yang diterima tidak tetap, tapi keberadaan pengurus masjid sangat penting, khususnya dalam membangun moral bangsa," kata Nugroho.

Kepala Kantor Kementerian Agama Seruyan H Hasanudin menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap pengurus masjid.
 
Pengurus masjid dan mushalla di Kabupaten Seruyan antusias mengikuti sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (23/10/2019). Mereka pun kini menjadi peserta program tersebut. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan

"Harapan kami, tidak hanya pengurus masjid yang dilindungi, tetapi juga guru agama atau guru ngaji juga mendapat hak yang sama, yaitu terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," harap Hasanudin.

Di sisi lain, Nugroho mengungkapkan, jumlah pemberi kerja atau badan usaha yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit hingga Oktober ini sudah mencapai 2.435 dengan total 139.600 tenaga kerja dari berbagai macam sektor usaha.

Sementara itu, untuk pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) sudah mencapai 5.245 tenaga kerja, dan ini akan terus dikejar hingga seluruh pekerja di daerah ini mendapatkan perlindungan jaminan sosial karena ini semata-mata demi kesejahteraan pekerja, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan.

Baca juga: Desa Terantang ditetapkan jadi Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan