GM Hyundai ditetapkan tersangka terkait kasus suap perizinan dan properti

id Hyundai ,GM Hyundai , Hyundai Enginering Construction Herry Jung,kasus suap perizinan dan properti

GM Hyundai ditetapkan tersangka terkait kasus suap perizinan dan properti

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019). KPK menetapkan GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung dan Direktur King Properti Sutikno sebagai tersangka, karena diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 dan perizinan PT King Properti. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager (GM) Hyundai Enginering Construction Herry Jung (HEJ) dan Direktur PT King Properti Sutikno (STN) sebagai tersangka kasus pemberian suap terkait dengan perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan perbuatan pemberian suap terhadap Bupati Cirebon (Sunjaya Purwadisastra/SUN) terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait dengan perizinan PT King Properti," ucap Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, kata Saut, KPK meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Dua orang tersangka ini diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon periode 20142019 terkait dengan perizinan," ungkap Saut.

Atas dugaan tersebut, dua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Hyundai investasi mobil listrik 1 miliar dolar AS di Indonesia

Diketahui, perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar. Dalam kasus ini, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

"Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ucap Saut.

Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah KPK pada tanggal 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.