Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Rimbun mengingatkan pemerintah kabupaten selalu teliti dalam menerbitkan perizinan usaha karena rawan menimbulkan masalah, bahkan kerugian negara.
"Perizinan bisa menjadi sumber atau awal masalah kalau tidak teliti dan tidak diawasi. Dampaknya bisa menyebabkan kerugian negara dan PAD (pendapatan asli daerah). Ini harus menjadi perhatian kita bersama," kata Rimbun di Sampit, Sabtu.
Politisi PDIP ini meminta masalah perizinan menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten. Penerbitan setiap izin, khususnya izin usaha berskala besar harus melalui kajian dan penelaahan secara teliti agar tidak ada aturan yang dilanggar.
Ini penting karena Kotawaringin Timur termasuk daerah yang diminati investor. Kabupaten yang terdiri 17 kecamatan ini mempunyai potensi besar di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, jasa, perdagangan, perhotelan, hiburan dan lainnya.
Derasnya investasi masuk merupakan fenomena positif bagi iklim investasi dan perekonomian daerah ini. Namun pemerintah kabupaten harus memastikan perizinan yang dikeluarkan sesuai aturan hukum, serta perlu pengawasan ketat untuk memastikan investor juga beroperasi sesuai aturan.
Secara khusus Rimbun mengingatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur agar memperhatikan secara serius masalah ini. Tujuannya agar pendapatan daerah tidak sampai bocor.
Dia menegaskan, Kotawaringin Timur memang membutuhkan kehadiran investasi untuk mendorong peningkatan perekonomian daerah, namun perizinan dan operasionalnya harus berpegang teguh pada aturan. Kehadiran investasi juga harus membawa manfaat bagi daerah dan masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan.
Baca juga: DPRD ingatkan seleksi CPNS Kotim jangan sampai terganggu defisit anggaran
Jika perizinan investasi tidak sesuai aturan maka berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah. Dampaknya, tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran hukum yang juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum.
"Selain investasi skala besar, perizinan usaha menengah juga harus menjadi perhatian agar membawa manfaat dan pemasukan daerah dan tidak melanggar hukum. Seperti bermunculannya pasar dadakan di sejumlah lokasi, harus dipastikan memiliki izin sesuai aturan. Memang ada positifnya karena untuk melayani masyarakat, tapi aturan harus tetap dipenuhi. Itu juga agar ada pendapatan bagi daerah," demikian Rimbun.
Baca juga: Penanggulangan kemiskinan Kotim berpacu dengan laju pertumbuhan penduduk