Pendaftar CPNS Pemprov Kalteng TMS bisa melakukan sanggahan

id Cpns, pns, pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, bkd, bkpsdm, abdi negara, tms, ms, masa sanggah, verifikasi, pendaftaran, penerimaan, palangka

Pendaftar CPNS Pemprov Kalteng TMS bisa melakukan sanggahan

Dok-Ratusan peserta ikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Palangka Raya (ANTARA) - Para pendaftar seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) masih memiliki kesempatan untuk lulus.

"Pendaftar yang berkasnya dinyatakan TMS pada tahap verifikasi berkesempatan melakukan sanggahan," kata Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Suhufi Ibrahim di Palangka Raya, Jumat.

Suhufi menjelaskan, nantinya BKD akan mengumumkan kepada publik setelah seluruh berkas selesai diverifikasi. Pada pengumuman itu akan diberitahukan hasil verifikasi yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan TMS.

Sesuai yang tercantum pada pengumuman dan rincian tata cara maupun tahapan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS, nantinya hasil verifikasi akan diumumkan melalui website https://www. bkd.kalteng.go.id dan akun resmi https://sscasn.bkn.go.id; .

"Verifikasi itu sifatnya sementara, artinya ada hal-hal yang dianggap meragukan dan tidak sesuai petunjuk teknis maka akan dinyatakan TMS. Tetapi tetap diberi kesempatan untuk menyanggah," terangnya kepada ANTARA.

Apabila peserta yang bersangkutan bisa melakukan sanggahan dan meluruskan hal-hal yang dianggap meragukan, tentu berkas tersebut dapat dinyatakan MS setelahnya.

Sebagai contoh adanya tanda tangan registrasi ijazah yang diharapkan dilengkapi cap basah, namun karena ingin cepat maka digunakan karbon untuk empat lembar sekaligus dan yang dikirim ke BKD adalah lembaran menggunakan karbon, maka dianggap meragukan.

"Nanti ada masa sanggah dan hasil verifikasi TMS akan ada dicantumkan alasannya. Terkait hal itu pendaftar bisa mendatangi kami dan menyanggahnya. Apabila bisa disanggah maka akan dinyatakan MS, jika tidak maka akan tetap TMS," jelas Suhufi di sela kegiatan kerjanya.

Masa sanggah diperkirakan dilakukan pada Januari 2020 mendatang, usai dilakukan tahap verifikasi serta pengumuman hasilnya kepada publik. Tentunya terkait perkembangan informasi tersebut akan kembali diumumkan oleh pihaknya kepada publik nantinya.