Jasa Raharja Santuni Ahli Waris pegawai bank meninggal lakalantas
Palangka Raya (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyerahkan dana santunan kepada ahli waris pegawai bank yang meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu.
"Sebagai pengemban amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jasa Raharja wajib menyampaikan santunan kepada ahli waris. Kami juga turut prihatin kepada keluarga atas musibah yang menimpa keluarga," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Tengah, M. Iqbal Hasanuddin di Palangka Raya, Senin.
Penyerahan santunan tersebut di diserahkan langsung oleh M Iqbal kepada Rosapati Soeling selaku orang tua korban kecelakaan lalu lintas. Proses penyerahan santunan dilakukan di kediaman Rosapati di jalan Hendrik Timang, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya.
Baca juga: Jasa Raharja Kalteng saluran ratusan juta untuk program bina lingkungan
Sesuai aturan yang ada, besaran nilai santunan yang diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia yakni Rp50 juta.
Masyarakat di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" itu pun diminta selalu berhati-hati saat berkendara karena penyebab kecelakaan didominasi kelalaian pengendara.
"Harapan Saya kepada warga Kalimantan Tengah dan khususnya Warga Palangka Raya, mari kita ingat bahwa setiap kita melakukan perjalanan, tujuannya adalah sampai dengan selamat. Bukan hanya untuk kita, tapi juga untuk keluarga dan tentu juga tak kalah pentingnya untuk orang lain”, pungkas Iqbal.
Baca juga: Jasa Raharja Kalteng telah salurkan santunan senilai Rp17,5 miliar
Ahli waris yang diwakili Rosapati Soeling berterima kasih atas pelayanan cepat dan mudah dari Jasa Raharja khususnya Kantor Cabang Kalimantan Tengah.
"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja keras dari Jasa Raharja. Tidak sampai dua hari kerja Jasa Raharja memproses pengurusan santunan," katanya.
Sebelumnya seorang karyawati Bank Kalimantan Tengah (Kalteng) cabang Tangkiling Kota Palangka Raya, bernama Yosepha Ika Septriana (27) warga Jalan Hendrik Timang tewas seketika, setelah terlindas truk beroda 12 saat pulang kerja.
Saat ini kasus tersebut masih ditangani Polres Kota Palangka Raya. Dalam kejadian tersebut pihak berwajib juga masih belum nenetapkan tersangka, namun sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan itu masih diamankan polisi.
Baca juga: Jasa Raharja Kalteng salurkan bantuan bina lingkungan
Baca juga: Pelanggan GoJek segera diberi perlindungan Jasa Raharja
Baca juga: Jasa Raharja jamin asuransi korban kecelakaan di Lamandau
"Sebagai pengemban amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jasa Raharja wajib menyampaikan santunan kepada ahli waris. Kami juga turut prihatin kepada keluarga atas musibah yang menimpa keluarga," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Tengah, M. Iqbal Hasanuddin di Palangka Raya, Senin.
Penyerahan santunan tersebut di diserahkan langsung oleh M Iqbal kepada Rosapati Soeling selaku orang tua korban kecelakaan lalu lintas. Proses penyerahan santunan dilakukan di kediaman Rosapati di jalan Hendrik Timang, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya.
Baca juga: Jasa Raharja Kalteng saluran ratusan juta untuk program bina lingkungan
Sesuai aturan yang ada, besaran nilai santunan yang diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia yakni Rp50 juta.
Masyarakat di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" itu pun diminta selalu berhati-hati saat berkendara karena penyebab kecelakaan didominasi kelalaian pengendara.
"Harapan Saya kepada warga Kalimantan Tengah dan khususnya Warga Palangka Raya, mari kita ingat bahwa setiap kita melakukan perjalanan, tujuannya adalah sampai dengan selamat. Bukan hanya untuk kita, tapi juga untuk keluarga dan tentu juga tak kalah pentingnya untuk orang lain”, pungkas Iqbal.
Baca juga: Jasa Raharja Kalteng telah salurkan santunan senilai Rp17,5 miliar
Ahli waris yang diwakili Rosapati Soeling berterima kasih atas pelayanan cepat dan mudah dari Jasa Raharja khususnya Kantor Cabang Kalimantan Tengah.
"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja keras dari Jasa Raharja. Tidak sampai dua hari kerja Jasa Raharja memproses pengurusan santunan," katanya.
Sebelumnya seorang karyawati Bank Kalimantan Tengah (Kalteng) cabang Tangkiling Kota Palangka Raya, bernama Yosepha Ika Septriana (27) warga Jalan Hendrik Timang tewas seketika, setelah terlindas truk beroda 12 saat pulang kerja.
Saat ini kasus tersebut masih ditangani Polres Kota Palangka Raya. Dalam kejadian tersebut pihak berwajib juga masih belum nenetapkan tersangka, namun sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan itu masih diamankan polisi.
Baca juga: Jasa Raharja Kalteng salurkan bantuan bina lingkungan
Baca juga: Pelanggan GoJek segera diberi perlindungan Jasa Raharja
Baca juga: Jasa Raharja jamin asuransi korban kecelakaan di Lamandau