Alasan Jokowi pilih Wiranto pimpin Wantimpres
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan memilih Menko Polhukam era Kabinet Kerja Wiranto sebagai Ketua merangkap Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024.
"Ini masalah pengalaman, track record, beliau kan sudah panjang di pemerintahan, TNI, sudah menangani banyak masalah, ini kan memberikan pertimbangan kepada Presiden," kata Presiden Jokowi usai pelantikan sembilan Anggota Wantimpres di Istana Negara Jakarta, Jumat.
Presiden Jokowi menyebutkan semua yang dipilih menjadi Anggota Wantimpres termasuk Wiranto, memiliki rekam jejak, dan pengalaman di bidang masing masing.
Baca juga: Wiranto mengaku bersyukur Jokowi kembali terpilih jadi presiden
"Mereka juga memiliki kapabilitas dan integritas, mereka memiliki kapasitas memberikan pertimbangan kepada Presiden baik diminta maupun tidak," ucapnya.
Kepala Negara menyebutkan masing-masing Anggota Wantimpres memiliki keahlian yang berbeda-beda.
"Ada yang berkaitan dengan sosial, keagamaan, ekonomi, ekonomi kecil, jadi campur campur," tuturnya.
Baca juga: Anggota Wantimpres sebut keamanan pejabat negara harus dikawal ketat
Mengenai Oesman Sapta Oedang atau OSO yang mundur, Jokowi mengaku memang semula OSO dipilih menjadi Anggota Wantimpres.
"Tapi karena di Wantimpres tidak boleh merangkap di politik sehingga OSO tadi pagi menyampaikan kepada Mensesneg Pratikno bahwa beliau lebih mencintai partai sehingga tidak mau dan mundur dari Wantimpres," ujar Jokowi.
Presiden Joko Widodo mempercayakan jabatan Ketua Wantimpres kepada Menko Polhukam era Kabinet Kerja Wiranto.
Baca juga: Oso mundur dari pencalonan sebagai Wantimpres
Pelantikan Ketua dan Anggota Wantimpres itu berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137/L/2019 tanggal 12 Desember 2019. Berdasar Keppres itu, Wiranto menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Wantimpres.
Selain Wiranto, delapan Anggota Wantimres periode 2019-2024 adalah Soekarwo, Arifin Panigoro, Sidharto Danusubroto, Mardiono Bakar, Putri Kus Wisnu Wardani, Dato Sri Tahir, HR Agung Laksono dan Habib Lutfi.
Baca juga: Jokowi tak ingin keliru pilih Dewas KPK
Baca juga: Kartu Pra Kerja bukan untuk gaji pengangguran, kata Jokowi
"Ini masalah pengalaman, track record, beliau kan sudah panjang di pemerintahan, TNI, sudah menangani banyak masalah, ini kan memberikan pertimbangan kepada Presiden," kata Presiden Jokowi usai pelantikan sembilan Anggota Wantimpres di Istana Negara Jakarta, Jumat.
Presiden Jokowi menyebutkan semua yang dipilih menjadi Anggota Wantimpres termasuk Wiranto, memiliki rekam jejak, dan pengalaman di bidang masing masing.
Baca juga: Wiranto mengaku bersyukur Jokowi kembali terpilih jadi presiden
"Mereka juga memiliki kapabilitas dan integritas, mereka memiliki kapasitas memberikan pertimbangan kepada Presiden baik diminta maupun tidak," ucapnya.
Kepala Negara menyebutkan masing-masing Anggota Wantimpres memiliki keahlian yang berbeda-beda.
"Ada yang berkaitan dengan sosial, keagamaan, ekonomi, ekonomi kecil, jadi campur campur," tuturnya.
Baca juga: Anggota Wantimpres sebut keamanan pejabat negara harus dikawal ketat
Mengenai Oesman Sapta Oedang atau OSO yang mundur, Jokowi mengaku memang semula OSO dipilih menjadi Anggota Wantimpres.
"Tapi karena di Wantimpres tidak boleh merangkap di politik sehingga OSO tadi pagi menyampaikan kepada Mensesneg Pratikno bahwa beliau lebih mencintai partai sehingga tidak mau dan mundur dari Wantimpres," ujar Jokowi.
Presiden Joko Widodo mempercayakan jabatan Ketua Wantimpres kepada Menko Polhukam era Kabinet Kerja Wiranto.
Baca juga: Oso mundur dari pencalonan sebagai Wantimpres
Pelantikan Ketua dan Anggota Wantimpres itu berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137/L/2019 tanggal 12 Desember 2019. Berdasar Keppres itu, Wiranto menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Wantimpres.
Selain Wiranto, delapan Anggota Wantimres periode 2019-2024 adalah Soekarwo, Arifin Panigoro, Sidharto Danusubroto, Mardiono Bakar, Putri Kus Wisnu Wardani, Dato Sri Tahir, HR Agung Laksono dan Habib Lutfi.
Baca juga: Jokowi tak ingin keliru pilih Dewas KPK
Baca juga: Kartu Pra Kerja bukan untuk gaji pengangguran, kata Jokowi