Legislator Kotim sidak pasar jelang Natal, ini hasilnya

id Legislator Kotim sidak pasar jelang Natal, ini hasilnya,DPRD Kotim,Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit,Natal

Legislator Kotim sidak pasar jelang Natal, ini hasilnya

Komisi II DPRD Kotawaringin Timur saat inspeksi mendadak memantau harga di Pasar Ikan Mentaya, Jumat (20/12/2019). ANTARA/HO-DPRD Kotim

Sampit (ANTARA) - Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menilai pasokan dan harga kebutuhan pokok di Sampit menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 ini cukup stabil.

"Ada tiga pasar yang kami kunjungi. Hasil pantauan dan informasi dari pedagang dan pembeli, harga kebutuhan pokok relatif stabil dan pasokan mencukupi," kata Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Darmawati di Sampit, Sabtu.

Inspeksi mendadak dilakukan Komisi II dengan memantau harga kebutuhan pokok diantaranya di Pusat Perbelanjaan Mentaya dan Pasar Ikan Mentaya. Darmawati bersama sejumlah anggota Komisi II yaitu Juliansyah, Syahbana, M Abadi,  Muhammad Arsyad dan Paisal Damarsing. 

Lancarnya pasokan membuat harga kebutuhan pokok di Sampit saat ini cukup stabil. Hal ini menggembirakan karena biasanya harga kebutuhan pokok naik menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Komisi II berharap stabilitas harga ini tetap bertahan sehingga masyarakat bisa membeli kebutuhan pokok sesuai yang diperlukan. Jika terjadi selisih harga antarpedagang, hal itu dinilai wajar sebagai bagian dari mekanisme pasar, selama perbedaan harga tidak signifikan.

Darmawati berpesan agar pedagang menjual barang dengan harga yang sewajarnya agar tidak membebani masyarakat. Pedagang diingatkan tidak mempermainkan harga karena akan merugikan masyarakat.

Pedagang diminta tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar aturan seperti menimbun atau mengoplos barang. Jika terbukti, konsekuensinya sudah jelas karena ada aturan hukum yang mengatur tentang sanksi tegasnya.

“Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan mengatur sanksi berupa ancaman penjara tujuh tahun, atau denda paling banyak Rp100 miliar. Polisi juga akan menggunakan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau denda Rp50 miliar,” kata Darmawati.

Pemerintah daerah diminta terus mengawasi fluktuasi harga kebutuhan pokok agar tidak sampai terjadi kenaikan harga yang terlalu tinggi karena akan membebani masyarakat. 

Pengendalian harga harus cepat dilakukan, misalnya dengan menggelar pasar murah atau mengoptimalkan keberadaan pasar penyeimbang, jika ada indikasi akan terjadi kenaikan tinggi.