Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Yulius Agau mengatakan ada dua desa di kabupaten itu yang tidak melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019.
“Hingga berakhirnya tahun 2019, ada dua desa yang tidak melakukan pencairan DD dan ADD, yakni Desa Sangal, Kecamatan Rungan Hulu dan Bereng Jun, Kecamatan Manuhing,” ucap Yulius saat dibincangi di Kuala Kurun, Kamis.
Dikatakan, Desa Sangal bahkan tidak melakukan pencairan DD dan ADD sejak tahun 2017. Hal itu terjadi karena tiga tahun belakangan roda pemerintahan Desa Sangal tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Dana Desa tahap pertama akan dicairkan Januari
Agar roda pemerintahan Desa Sangal dapat kembali berjalan baik, lanjut dia, pada bulan Desember 2019 lalu Pemerintah Kabupaten Gumas memberhentikan Kepala Desa Sangal dan melantik Penjabat Kades sebagai pengganti.
Sedangkan untuk Desa Bereng Jun, pencairan DD dan ADD 2019 tidak dilakukan karena Kades yang tersandung permasalahan hukum, sehingga roda pemerintahan disana tidak berjalan dengan baik.
“Untuk Desa Bereng Jun saat ini dipimpin oleh Pj Kades. Pelantikan sudah dilakukan pada bulan November 2019 lalu dan dilakukan oleh pak Camat Manuhing,” beber dia.
Dengan telah dilantiknya Pj Kades Sangal dan Pj Kades Bereng Jun, diharapkan kedua desa tersebut kedepan dapat melakukan pencairan DD dan ADD, karena DD dan ADD sangat bermanfaat untuk pembangunan di desa.
Baca juga: 70 desa di Barito Selatan ajukan pencairan dana desa tahap III
Diapun berpesan kepada Pj Kades agar menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah kecamatan, dan pihak terkait lainnya.
Dengan demikian, diharapkan berbagai permasalahan yang ada di desa dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat, serta roda pemerintahan dan pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, ada satu desa yakni Tumbang Takaoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara yang hanya melakukan pencairan DD tahap 1 dan tahap 2, serta ADD tahap 1. Hal itu dikarenakan pemerintah desa terlambat membayar pajak.
Pemerintah Desa Tumbang Takaoi, sambung dia, terlambat membayar pajak, sehingga DD tahap 2 baru dicairkan pada akhir bulan Desember 2019. Akibatnya untuk pencairan DD tahap 3 serta ADD tahap 2 menjadi terhambat.
“Terkait pajak memang kami tidak berkompromi, semua harus membayar pajak baru DD dan ADD bisa dicairkan, karena kami tidak ingin terjadi permasalahan di kemudian hari,” jelas Yulius.
Baca juga: Daerah ini prioritaskan penggunaan DD untuk pencegahan stunting
Baca juga: 49 desa di Barsel belum mengajukan proses pencairan Dana Desa tahap III
Baca juga: Anggaran kelurahan bisa dialokasikan untuk pengelolaan persampahan di Kobar