Kotim kini miliki Perda Wajib Diniyah

id Kotim kini miliki Perda Wajib Diniyah,DPRD Kotim,Rinie,Kotawaringin Timur,Sampit,Kotim,Peraturan daerah

Kotim kini miliki Perda Wajib Diniyah

Wakil Bupati HM Taufiq Mukri dan Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie menunjukkan berita acara usai penandatangan persetujuan bersama penetapan Perda tentang Wajib Diniyah, Senin (6/1/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah kini memiliki Peraturan Daerah tentang Wajib Diniyah yang bertujuan memberikan pemahaman sejak dini tentang agama Islam kepada peserta didik.

"Hari ini telah kita lakukan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Wajib Diniyah menjadi peraturan daerah. Selanjutnya, menyampaikan keputusan ini kepada ini kepada Bupati Kotawaringin Timur sebagai dasar penetapan peraturan daerah ini," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie yang memimpin rapat paripurna penetapan peraturan daerah tersebut, Senin.

Persetujuan terhadap peraturan daerah Wajib Diniyah ditandai dengan penandatanganan bersama oleh kedua lembaga. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diwakili Wakil Bupati HM Taufiq Mukri, sedangkan legislatif diwakili Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie.

Rancangan peraturan daerah tentang Wajib Diniyah merupakan salah satu rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kotawaringin Timur yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun 2019.

Wakil Bupati HM Taufiq Mukri mengapresiasi rancangan peraturan daerah Wajib Diniyah dapat diselesaikan pembahasannya hingga mendapat persetujuan bersama antara pemerintah kabupaten dan DPRD Kotawaringin Timur.

Menurutnya, rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Wajib Diniyah telah melalui mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah karena telah dibahas bersama oleh Bapemperda dengan SOPD terkait.

Baca juga: Pemkab Kotim diingatkan kaji kendala optimalisasi PAD

Langkah tersebut kemudian dilanjutkan dengan konsultasi dan fasilitasi serta pembahasan dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan daerah tentang Wajib Diniyah ini akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan, lembaga masyarakat dan kelompok bermasyarakat maupun pemerintah.

"Sehingga pengetahuan agama Islam bagi peserta didik di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat bertambah untuk bekal dalam kehidupannya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia serta mampu menjalankan ajaran-ajaran agama Islam secara baik dan benar," kata Taufiq.

Taufiq menambahkan, selanjutnya adalah tahapan administrasi sesuai prosedur yaitu dilakukan permohonan pemberian nomor registrasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut ke dalam lembaran daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Setelah itu, peraturan daerah tersebut telah sah untuk diberlakukan dan dilaksanakan. Pemerintah daerah berharap peraturan daerah ini dapat mendorong terwujudnya mewujudkan masyarakat yang beriman dan berakhlak mulia.

Baca juga: 191 PNS Kotim pensiun tahun ini