Perlu peraturan daerah untuk membantu guru PAUD Kotim

id Perlu peraturan daerah untuk membantu guru PAUD Kotim,DPRD Kotim,Kotawaringin Timur,Rudianur,Kotim,Sampit

Perlu peraturan daerah untuk membantu guru PAUD Kotim

Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Agus Seruyantara. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Agus Seruyantara sependapat bahwa perlu ada regulasi daerah untuk melindungi guru Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD agar kesejahteraan mereka lebih terjamin.

"Saya sepakat jika dibuat Perda (peraturan daerah) tentang kesejahteraan guru PAUD. Pemerintah daerah harus memperhatikan nasib mereka," kata Agus di Sampit, Senin.

Agus mengaku mendapat banyak informasi penting saat rapat dengar pendapat dengan guru PAUD dan pendidikan nonformal se-Kotawaringin Timur belum lama ini. Saat itu guru atau pengajar menyampaikan banyak hal yang selama ini menjadi kendala bagi mereka.

Berbagai keluhan diungkapkan, mulai sulitnya perizinan lembaga pendidikan, kurangnya jumlah pengajar, memprihatinkannya penghasilan guru, minimnya dukungan peningkatan sumber daya manusia guru dan lainnya.

Selama ini guru PAUD mendapat penghasilan yang umumnya jauh di bawah upah minimum, bahkan ada yang mengajar dengan sukarela tanpa bayaran. Mereka juga harus mengeluarkan biaya sendiri yang tidak sedikit jika ingin mengikuti sertifikasi karena program tersebut umumnya dilaksanakan di luar daerah.

Agus mengaku salut karena meski menghadapi berbagai kendala tersebut, guru PAUD tetap menjalankan tanggung jawabnya mencerdaskan anak bangsa. Padahal, mengajar anak usia dini jauh lebih sulit dibanding jenjang lainnya karena di tahap ini anak harus belajar semuanya mulai dari awal.

Baca juga: DPRD Kotim minta pemerintah pusat merevisi aturan pengadaan blangko KTP

Melihat kondisi ini, Agus sependapat jika ada peraturan daerah yang mengatur tentang guru PAUD dan pendidikan nonformal, mulai dari perekrutan guru, payung hukum bantuan terhadap lembaga pendidikan dan guru PAUD, serta hal penting lainnya.

Harapannya, pemerintah bisa membantu agar guru PAUD mendapat gaji atau insentif minimal sesuai upah minimum kabupaten. Dengan kesejahteraan yang terus meningkat, diharapkan dapat membuat guru PAUD semakin optimal dalam menjalankan tugasnya.

"Saya mendukung jika eksekutif memperhatikan masalah ini secara serius karena peran guru PAUD dan nonformal ini sangat besar terhadap dunia pendidikan di daerah ini. Sudah seharusnya pemerintah daerah memperhatikan nasib dan kesejahteraan mereka," kata Agus.

Berdasarkan data, jumlah guru PAUD/tenaga pendidik TK/RA di Kotawaringin Timur sebanyak 775 orang. Dari jumlah tersebut, jumlah guru yang sudah sertifikasi sebanyak 111 orang, sedangkan yang belum bersertifikasi sebanyak 664 orang.

Baca juga: Perusahaan perkebunan sawit di Kotim diimbau penuhi kewajiban plasma

Baca juga: Kotim kini miliki Perda Wajib Diniyah