Bawaslu larang Gubernur Kalteng memutasi pejabat, begini respon baliknya

id Pemprov Kalteng, kalteng, kalimantan tengah, gubernur, mutasi pejabat, bawaslu, kasn, asn, abdi negara, kekosongan, pejabat

Bawaslu larang Gubernur Kalteng memutasi pejabat, begini respon baliknya

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat melakukan pelantikan sejumlah ASN di Palangka Raya, Senin (23/12/2019). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan respon terkait larangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, tentang gubernur yang dilarang melakukan perombakan atau mutasi pejabat.

"Pemprov Kalteng siap mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk mengenai larangan mutasi pejabat selama masa pemilu yang terhitung sejak 8 Januari 2020," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Selasa.

Berdasarkan penjelasan Bawaslu Kalteng, surat yang menjelaskan tentang larangan tersebut telah disampaikan kepada pemprov untuk bisa dipatuhi. Apabila ketentuan yang telah ditetapkan dilanggar, maka akan ada sanksi yang siap diberikan.

Menurut Fahrizal, pasca mutasi pejabat terakhir yang dilakukan pada 23 Desember 2019 lalu dan serah terima jabatannya pada 2 Januari 2020, pemprov tidak ada rencana untuk melakukan hal serupa dalam waktu dekat.

Namun terkait rencana lelang jabatan terbuka di lingkungan pemprov, hal itu tetap akan pihaknya laksanakan, yakni terlebih dulu meminta rekomendasi atau persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Lelang jabatan adalah bagian dari pemilihan pejabat dan untuk merealisasikannya, maka kami terlebih dulu harus mendapatkan persetujuan dari KASN," ungkapnya kepada ANTARA.

Baca juga: Gubernur Kalteng dilarang keras merombak pejabat di lingkungan pemprov

Baca juga: Sekda Kalteng tak ingin pelaksana tugas terlalu lama mengisi kekosongan jabatan

Baca juga: Pemprov Kalteng banyak kekosongan jabatan, ini penjelasan BKD


Lebih lanjut Fahrizal memaparkan, apabila pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari KASN, maka lelang jabatan otomatis akan dilakukan sebab mereka memiliki dasar untuk pelaksanaannya.

Tahapan lelang jabatan memakan waktu yang cukup panjang, hingga pada akhirnya didapatkan sejumlah nama yang bisa diajukan untuk mengisi suatu jabatan. Sehingga tahapan lelang jabatan tidak akan berbenturan dengan larangan dari Bawaslu tersebut.

"Proses lelang jabatan bisa memakan waktu cukup lama. Selain itu pelantikan atau mutasi pejabat bisa dilakukan setelah aturan yang melarangnya sudah tidak berlaku," jelasnya di sela kegiatan kerjanya.

Sementara itu hingga saat ini, ada sekitar 12 jabatan yang mengalami kekosongan dan diisi oleh pelaksana tugas, meliputi Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial dan Dinas Kominfosantik.

Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rumah Sakit Kalawa Atei, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Biro Ekonomi, Biro Barang dan Jasa, serta Biro Humas dan Protokol.