Kapolres Gumas bekuk pencuri rumah kosong

id Kapolres Gumas,pencuri rumah kosong ,Kapolres Gumas bekuk pencuri rumah kosong

Kapolres Gumas bekuk pencuri rumah kosong

Pelaku pencurian rumah kosong yakni Romi (tengah) dikawal anggota kepolisian saat dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gumas. (ANTARA/HO-Polsek Kurun)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kapolres Gunung Mas, Kalimantan Tengah AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Kurun Iptu Yusuf Priyo Wijoyo mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua orang pemuda yang melakukan pencuri rumah di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun.

Kedua pencuri tersebut adalah Deden (17) dan Romi (19) yang mencuri rumah milik Lenny Sianturi, saat rumah ditinggal kosong pada 27 Desember 2019 lalu, kata Yusuf saat dibincangi di Kuala Kurun, Selasa.

”Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Deden ditangkap di Jalan Lintas Kuala Kurun-Linau, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir pada Kamis (2/1). Sedangkan Romi (19) ditangkap di Desa Kasintu, Kecamatan Tewah pada Jumat (3/1),” ucapnya.

Baca juga: Polres Kapuas Hulu tembak pencuri sepeda motor

Pencurian ini dilakukan saat pemilik rumah bersama keluarganya berangkat menuju Kota Palangka Raya. Ketika kembali, tepatnya pada Jumat (27/12) sekitar pukul 18.30 WIB, korban bingung melihat seluruh lampu menyala.

Saat masuk ke dalam, kondisi rumah sudah berantakan. Korban langsung memeriksa lemari di kamar yang berisi uang tunai sebesar Rp23 juta, dan ternyata uang tersebut sudah hilang dicuri.

Pelaku pencurian rumah kosong yakni Deden dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gumas. (ANTARA/HO-Polsek Kurun)

Selanjutnya, dia juga mengecek barang-barang berharga miliknya, dan didapati ada sejumlah barang yang hilang, yakni enam buah tabung gas tiga kilogram, satu buah tabung gas lima kilogram, dan barang-barang jualannya.

Baca juga: Polda Bali tangkap pencuri Hp milik turis asing asal Bahrain

Mendapati rumahnya telah di satroni maling, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kurun. Akibat kejadian ini, dirinya mengalami kerugian materi kurang lebih Rp30 juta.

Sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para pelaku, mereka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, memanfaatkan suasana lingkungan sekitar yang sepi pada sore dan malam hari.

Saat ini kedua pelaku pencurian itu diamankan di Mapolres Gumas. Atas perbuatannya, Deden dikenakan Pasal 363 Junto 362 KUH Pidana, dan Romi dikenakan Pasal 363 Junto 362 Junto 55 Junto 56 KUH Pidana.

Baca juga: Polisi tangkap dua pencuri HP dalam boks sepeda motor

Baca juga: Polisi tembak enam dari belasan pencuri

Baca juga: Identitas pria yang ditembak mati polisi di Palangka Raya akhirnya terungkap