Bawaslu Gumas buka posko pengaduan terkait perekrutan PPK

id Bawaslu Gumas ,petugas pemilihan kecamatan,Bawaslu Gumas buka posko pengaduan terkait perekrutan PPK

Bawaslu Gumas buka posko pengaduan terkait perekrutan PPK

Komisioner Bawaslu Kabupaten Gumas Agus P Cahyo (tengah) bersama pegawai di Bawaslu Kabupaten Gumas, saat memberi keterangan kepada awak media, di posko pengaduan yang berada di kantor Bawaslu setempat, Rabu (29/1/2020). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Agus P Cahyo menyampaikan pihaknya membuka posko pengaduan terkait perekrutan Petugas Pengawas Pemilu untuk Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020.

"Posko pengaduan ini dibuka sejak 15 Januari 2020 hingga selesainya masa perekrutan PPK, dan berfungsi menerima laporan dari masyarakat terkait perekrutan PPK," ucap Agus saat dibincangi di Kuala Kurun, Rabu.

Dia mengatakan, dalam proses rekrutmen PPK, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar, diantaranya belum pernah menjabat dua kali sebagai PPK dan berusia paling rendah 17 tahun ke atas.

Baca juga: Proses pelantikan pejabat struktural Pemkab Gumas dipertanyakan

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.

Syarat lainnya adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kemudian tidak diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Komisi Independen Pemilihan atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam jabatan yang sama, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK.

Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan.

Baca juga: Seluruh pelamar PPK Gumas lolos seleksi administrasi

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, dan beberapa lainnya.

"Jika mengetahui ada pelamar yang ternyata tidak memenuhi persyaratan namun lolos, atau proses perekrutan tidak sesuai ketentuan, diminta untuk menyampaikan kepada kami di posko pengaduan yang berada di kantor Bawaslu setempat. Posko buka setiap hari, mulai 08.00-16.00 WIB," paparnya.

Guna memastikan proses perekrutan PPK berjalan sesuai aturan dan ketentuan, sambung dia, nantinya Bawaslu Kabupaten Gumas juga akan mengawasi proses ujian tertulis di empat zona yang telah ditentukan oleh KPU setempat.

Anggota KPU Kabupaten Gumas Sukjani menyampaikan bahwa seluruh pelamar PPK untuk Pilkada Kalteng 2020 dinyatakan lolos seleksi administrasi berkas dan akan mengikuti ujian tertulis yang rencananya dilakukan pada 30 Januari 2020 mendatang.

“Ujian tertulis rencananya akan dilaksanakan di empat kecamatan, yakni di Kecamatan Kurun, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Rungan, serta dilaksanakan secara serentak pada pukul 09.00 WIB,” jelas Sukjani.

Baca juga: Sigit K Yunianto : PDIP belum berikan rekom ke salah satu kandidat

Baca juga: Unggah foto paslon Pilkada di medsos, ASN langsung disanksi

Baca juga: Pendaftaran PPK Gumas ditutup, setiap kecamatan penuhi batas minimal