Proses pelantikan pejabat struktural Pemkab Gumas dipertanyakan

id Pemkab Gumas , pelantikan pejabat struktural Pemkab Gumas,Legislator Gunung Mas,H Gumer,Proses pelantikan pejabat struktural Pemkab Gumas dipertanyaka

Proses pelantikan pejabat struktural Pemkab Gumas dipertanyakan

Suasana RDP antara Komisi I DPRD Kabupaten Gumas yang dipimpin oleh H Gumer dengan kalangan legislative, di kantor DPRD setempat, Selasa (28/1/2020). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah H Gumer mempertanyakan proses pelantikan pejabat struktural di lingkup pemerintah kabupaten itu, yang telah dilakukan sebanyak dua tahap.

Sebab, dari dua kali pelantikan tersebut, kepala daerah tidak melantik kembali Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas, kata Gumer usai Rapat Dengar Pendapat, di Kuala Kurun, Selasa.

“Ada perubahan nomenklatur perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas, artinya sekda juga harus dilantik kembali. Jika sekda tidak dilantik, maka sekda juga belum sah menandatangani Surat Keputusan pelantikan,” ucapnya.

Baca juga: Legislator Gumas minta masyarakat jangan panik terkait virus corona

Dia menyebut, jika sekda sudah dilantik, maka sekda memang berhak untuk menandatangani SK pelantikan pejabat struktural. Namun karena sekda belum dilantik, menurutnya pelantikan pejabat struktural yang telah dilakukan memiliki kelemahan.

Terpisah, Bupati Gumas Jaya S Monong meluruskan, terkait tidak dilantik kembali sekda, pemerintah kabupaten telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Karena tidak ada perubahan untuk nama jabatan sekda, maka tidak perlu lagi dilakukan pelantikan atau pengukuhan. Itu langsung dari Kemendagri. Jadi sah saja, sekda tidak perlu dikukuhkan atau dilantik kembali,” bebernya.

Baca juga: Dinkes Gumas: Belum ada laporan terkait kasus pneumonia berat

Orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang ini menegaskan, artinya, pelantikan pejabat struktural yang telah dilakukan sebelumnya merupakan hal yang sesuai dengan ketentuan dan sudah sah.

“Ketentuan dan aturan sudah kami ikuti. Kami sudah melakukan koordinasi, baik lisan maupun tertulis, ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan juga ke Kemendagri. Jadi dasar kami adalah rekomendasi dari KASN,” paparnya.

Saat ini, lanjut dia, sejumlah jabatan struktural di lingkup Pemkab Gumas masih ada yang kosong atau belum diisi oleh pejabat definitif, termasuk pada jabatan camat dan lurah.

“Untuk kecamatan dan kelurahan yang kosong akan segera kami lantik dalam waktu dekat. Andai belum kami lantik karena syarat-syarat tidak terpenuhi, maka untuk sementara dijabat oleh pelaksana tugas dulu,” jelas Jaya.

Baca juga: Dinas Perikanan dan KP Gumas berencana kembangkan budi daya ikan baung

Baca juga: Bupati Gumas: Jangan lupakan UU ITE saat beraktivitas di medos

Baca juga: Pendaftaran PPK Gumas ditutup, setiap kecamatan penuhi batas minimal