Pelaku penusukan pengunjung warung kopi hingga tewas terancam 15 tahun penjara

id Pelaku penusukan pengunjung warung kopi,Kapolresta Pontianak,Pontianak,Kalbar

Pelaku penusukan pengunjung warung kopi hingga tewas terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi - Penusukan (ANTARA News / Insan Faizin Mubarak)

Pontianak (ANTARA) - Kepala Polresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan telah menangkap seorang pelaku penusukan berinisial Rid (30) terhadap dua pengunjung Warung Kopi Mama, di Jalan 28 Oktober, Kota Pontianak, yang menyebabkan satu korbannya tewas.

"Korban tewas mengalami tiga luka, atas nama Asri (40) yakni luka tusuk di dada, satu di bagian perut, dan satunya luka sabetan di bagian lengannya sehingga tewas," kata Komarudin di Pontianak, Rabu.

Sementara, satu korbannya lainnya Arsyad mengalami luka-luka dan kini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Yarsi, Kecamatan Pontianak Timur.

"Untuk pelaku penusukan saat ini juga sedang dilakukan perawatan di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak, karena juga mengalami luka-luka," ujarnya.

Kronologis kejadian penusukan terhadap dua pengunjung warung kopi Mama di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, yakni sekitar pukul 11.45 WIB, secara tiba-tiba datang pelaku Rid yang mengayunkan sebilah pisau dan menendang kursi yang ada di warung kopi tersebut, sehingga pengunjung berlarian menyelamatkan diri.

"Di dalam warung kopi tersebut akhirnya hanya ada Arsyad dan adiknya yang bernama Asri. Pelaku ditanya sama korban, kenapa kamu begitu, lalu pelaku menyerang Arsyad, dan terjatuh, kemudian dihadang oleh Asri, sehingga korban mengalami luka tikam di bagian perut," ungkapnya.

Ia menambahkan, korban sempat dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Yarsi, beberapa kilometer dari lokasi kejadian. Setibanya di rumah sakit langsung ditangani oleh dokter, namun nyawanya tidak tertolong lagi.

Pelaku penusukan diancam pasal penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, kata Kapolresta Pontianak.