Polisi bongkar praktik kecantikan ilegal di Palangka Raya
Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar praktik kecantikan ilegal yang dilakukan di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Palangka Raya.
"Pelaku yang berhasil kita amankan dalam perkara tersebut berinisial HN (33) warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng)," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo di Palangka Raya, Selasa.
Teguh menjelaskan, sebelum berhasil membongkar praktik kecantikan tanpa izin tersebut, pada hari Rabu 29 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang praktik kedokteran kecantikan di salah satu hotel berbintang di Kota Palangka Raya atas informasi dari warga.
Baca juga: Polda Kalteng tangkap para pelaku pencetak dan pengedar uang palsu
Usai melakukan penyelidikan, petugas berhasil membongkar praktik yang sedang dilakukan HN di kamar hotel. Saat itu juga sejumlah petugas langsung membawa yang bersangkutan ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara tersebut.
Bahkan dari hasil pemeriksaan, didapati fakta bahwa yang bersangkutan memulai pelayanan kesehatan tersebut sejak Juni 2019. Selain dibeberapa hotel di Palangka Raya, ia juga melakukan pelayanan serupa di salah satu salon yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Menurut pengakuannya yang bersangkutan ketika melakukan jasa kesehatan kecantikan tersebut ia mematok harga bervariasi. Untuk lesung pipi per satu benang jahitan berkisar dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta," katanya.
Baca juga: Polisi sita 196 gram sabu dari dua pengedar di Kalteng
Perwira berpangkat melati dua itu menambahkan, untuk jasa pemasangan veneer gigi dengan harga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu, filler hidung, pipi hingga dagu mualai harga Rp350 ribu sampai dengan Rp3 juta per area.
Sulam alis dan bibir harganya Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta per area. Selanjutnya, laser tato Rp200 ribu sampai dengan Rp500 ribu tergantung besar kecilnya.
"Untuk penghilang praktik mikrodermabrasi atau penghilang kerutan dipatok dengan harga Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per area," ungkapnya.
Tidak hanya itu dalam praktiknya selama melayani pasien, HN juga menggunakan obat-obatan atau alat medis seperti jarum suntik yang digunakan untuk menyuntik obat bius kepada pasien.
Kemudian, obat pembersih gigi (etching), Composit alat pembuka mulut agar mulut tetap terbuka. Lidocaine HCL digunakan untuk membius pasien, benang kulit digunakan untuk membentuk bagian tubuh yang diinginkan, laser gigi dan mini dril yang berfungsi untuk membentuk gigi sesuai dengan yang diinginkan.
Baca juga: Sejumlah anggota Polri di Kalteng dipecat karena terlibat narkoba hingga Illegal logging
"Berdasarkan pengakuannya selama Juli 2019 ia sudah melakukan pelayanan kesehatan dalam praktiknya itu sekitar 25 orang. Namun tidak menutup kemungkinan lebih dari itu," beber Teguh.
Dari perbuatannya itu, HN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Ia juga terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp150 juta.
"Pelaku yang berhasil kita amankan dalam perkara tersebut berinisial HN (33) warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng)," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo di Palangka Raya, Selasa.
Teguh menjelaskan, sebelum berhasil membongkar praktik kecantikan tanpa izin tersebut, pada hari Rabu 29 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang praktik kedokteran kecantikan di salah satu hotel berbintang di Kota Palangka Raya atas informasi dari warga.
Baca juga: Polda Kalteng tangkap para pelaku pencetak dan pengedar uang palsu
Usai melakukan penyelidikan, petugas berhasil membongkar praktik yang sedang dilakukan HN di kamar hotel. Saat itu juga sejumlah petugas langsung membawa yang bersangkutan ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara tersebut.
Bahkan dari hasil pemeriksaan, didapati fakta bahwa yang bersangkutan memulai pelayanan kesehatan tersebut sejak Juni 2019. Selain dibeberapa hotel di Palangka Raya, ia juga melakukan pelayanan serupa di salah satu salon yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Menurut pengakuannya yang bersangkutan ketika melakukan jasa kesehatan kecantikan tersebut ia mematok harga bervariasi. Untuk lesung pipi per satu benang jahitan berkisar dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta," katanya.
Baca juga: Polisi sita 196 gram sabu dari dua pengedar di Kalteng
Perwira berpangkat melati dua itu menambahkan, untuk jasa pemasangan veneer gigi dengan harga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu, filler hidung, pipi hingga dagu mualai harga Rp350 ribu sampai dengan Rp3 juta per area.
Sulam alis dan bibir harganya Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta per area. Selanjutnya, laser tato Rp200 ribu sampai dengan Rp500 ribu tergantung besar kecilnya.
"Untuk penghilang praktik mikrodermabrasi atau penghilang kerutan dipatok dengan harga Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per area," ungkapnya.
Tidak hanya itu dalam praktiknya selama melayani pasien, HN juga menggunakan obat-obatan atau alat medis seperti jarum suntik yang digunakan untuk menyuntik obat bius kepada pasien.
Kemudian, obat pembersih gigi (etching), Composit alat pembuka mulut agar mulut tetap terbuka. Lidocaine HCL digunakan untuk membius pasien, benang kulit digunakan untuk membentuk bagian tubuh yang diinginkan, laser gigi dan mini dril yang berfungsi untuk membentuk gigi sesuai dengan yang diinginkan.
Baca juga: Sejumlah anggota Polri di Kalteng dipecat karena terlibat narkoba hingga Illegal logging
"Berdasarkan pengakuannya selama Juli 2019 ia sudah melakukan pelayanan kesehatan dalam praktiknya itu sekitar 25 orang. Namun tidak menutup kemungkinan lebih dari itu," beber Teguh.
Dari perbuatannya itu, HN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Ia juga terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp150 juta.