Polda Kalteng tangkap para pelaku pencetak dan pengedar uang palsu

id Polda kalteng, kalteng, kalimantan tengah, uang palsu, peredaran, jaringan, kriminal, palangka raya, polisi

Polda Kalteng tangkap para pelaku pencetak dan pengedar uang palsu

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan (kedua kanan) didampingi Wakil Direktur Kriminal Khusus AKBP Teguh Widodo (kedua kiri) menunjukkan upal milik tiga tersangka, Palangka Raya, Selasa, (4/2/20). (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap tiga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Tiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu masing-masing bernama, Sony Susanto (39) warga Kelurahan Baamang Kotim, Angga (18) dan Syahrul tercatat sebagai warga Kecamatan Kota Besi, Kotim yang kini sudah mendekam di sel Mapolda Kalteng," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Selasa.

Hendra didampingi Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolda Kalteng itu menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, awalnya Sony Susanto yang berprofesi sebagai makelar sarang burung walet mendapatkan informasi dari rekannya Angga, bahwa Wahab (masih buron) yang juga rekannya bisa membuat uang palsu.

Selanjutnya pada Minggu (19/1) sekitar pukul 15.00 WIB, Angga dan Wahap bertemu dengan Sony Santoso di tempat tinggalnya di sebuah barak yang ia sewa di Jalan Seroja, Kotim.

Baca juga: Oknum perangkat desa diduga mencetak uang palsu di kantor desa

Setelah melakukan pertemuan Sony Susanto, Angga dan Wahab merencanakan untuk mencetak upal. Saat itu biaya untuk pembelian bahan pencetakan upal semua disiapkan oleh Sony Susanto sebesar Rp1 juta dan yang membeli semua bahan bakunya adalah Wahap.

"Alat yang dibeli untuk mencetak upal yakni satu buah printer, dua buah gunting, dua rim kertas HVS dan empat kotak tinta printer yang kini sudah diamankan petugas," jelasnya.

Selanjutnya, pada Senin (20/1) sekitar pukul 21.30 WIB Sony Susanto dan Wahap mulai mencetak uang dengan cara di 'scanning' sebanyak tiga lembar uang pecahan Rp100 ribu asli, guna digandakan menggunakan kertas HVS yang sudah mereka beli.

Baca juga: Polisi bongkar praktik kecantikan ilegal di Palangka Raya

Proses pencetakan upal selesai keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, semua berjalan lancar berkat bantuan Syahrul yang menjaga keamanan di sekitar kamar barak yang mereka sewa di Jalan Seroja itu.

Kemudian, usai mencetak uang sebanyak 1.000 lembar pecahan Rp100 ribuan palsu, ketiga tersangka merencanakan membeli sarang burung walet di Daerah Manuhing, Kabupaten Gunung Mas dan menyewa satu unit mobil Xenia.

"Dalam perjalanan menuju Gunung Mas, ketiganya sempat ke tempat hiburan malam di kawasan Tumbang Talaken dan melakukan pembayaran sebesar Rp5,7 juta," terangnya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, pada Minggu (25/1) ketiga tersangka tersebut membeli sarang burung walet milik Slamet yang sebelumnya sudah ada komunikasi dengan salah satu tersangka.

Setelah ada kesepakatan, tersangka dan korban melakukan transaksi, sarang burung walet seberat 3,5 kilogram milik Slamet dibayar menggunakan upal sebanyak 424 lembar atau senilai Rp42 juta lebih.

Baca juga: Polda Kalteng imbau masyarakat lebih bijak bermedia sosial

Selanjutnya, sarang burung walet tersebut dijual kembali oleh tiga tersangka di Kota Sampit dengan harga Rp35 juta lebih.

Namun perbuatan pelaku itu berhasil dibongkar oleh anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Kamis (30/1). Tim gabungan menangkap ketiganya di dua tempat berbeda tanpa perlawanan.

Dari tangan ketiga pelaku juga berhasil mengamankan buku tabungan beserta ATM atas nama Sony Susanto yang di dalam tabungan tersebut ada uang hasil kejahatan mereka dan satu kantong sarang walet dengan berat 3,5 gram.

Baca juga: Sejumlah anggota Polri di Kalteng dipecat karena terlibat narkoba hingga Illegal logging

"Serta menyita 476 lembar upal dengan nominal pecahan Rp100 ribu dari kediaman mereka yang belum sempat disebarkan," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap orang banyak yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Baca juga: Kematian tahanan Polda Kalteng tidak ada unsur pidana